- Beranda
- Berita dan Politik
Artijo Alkostar, Hakim Paling Ditakuti Koruptor dan Pengedar Narkoba
...
TS
super.broker
Artijo Alkostar, Hakim Paling Ditakuti Koruptor dan Pengedar Narkoba
Quote:
Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya melipat gandakan hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain menambah hukuman penjara, putusan kasasi juga mewajibkan Anas untuk mengembalikan uang hasil korupsi Rp57,5 miliar, Senin (8/6/2015).
Tak hanya hukuman 14 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Putusan ini baru saja diambil sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (8/6/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.
Putusan terhadap mantan Ketum Partai Demokrat ini membuat Mahkamah Agung makin tak ramah terhadap koruptor. Tak ada keringanan hukuman bagi koruptor yang mengajukan perkaranya ke lembaga tersebut, apalagi jika di dalamnya Artidjo Alkostar bertindak sebagai hakimnya.
Artidjo dikenal sebagai algojo bagi para koruptor. Anas tercatat sebagai koruptor ke-11 yang merasakan kerasnya palu godam Artidjo.
Pria kelahiran Situbondo 22 Mei 1949 itu memang dikenal keras dan selalu memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa tindak pidana korupsi.
"Rakyat Indonesia berhak untuk melihat masa depan lebih baik. Koruptor ini membuat masa depan bangsa suram. Kita harus mencerahkan masa depan bangsa ini. Tidak ada toleransi bagi koruptor. Zero tolerance bagi koruptor," ujar Artijo.
1. Terdakwa Kweh Elchoon (warga Malaysia). Kasus: memiliki ekstasi dan sabu ratusan ribu gram. Putusan: 20 tahun penjara (PN Tangerang), 12 tahun penjara (PT Banten), Vonis Mati (MA, 19/4/2013).
2. Terdakwa Tommy Hindratno (pegawai Ditjen Pajak). Kasus: suap Rp280 juta terkait restitusi pajak milik PT Bhakti Investama Tbk. Putusan: 3,5 tahun penjara (Pengadilan Tinggi), 10 tahun (MA, 30/9/2013).
3. Terdakwa Zen Umar (Direktur Utama PT Terang Kita). Kasus: Korupsi dana Askrindo. Putusan: 5 tahun penhara (Pengadilan Tinggi), 15 tahun (MA, 26/9/2013).
4. Terdakwa Ananta Lianggara alias Alung. Kasus: kurir peredaran psikotropika. Putusan: 1 tahun penjara (PN Surabaya dan PT Jawa Timur), 20 tahun penjara (MA, 21/10/2013).
5. Terdakwa Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat). Kasus: Korupsi wisma Atlet Sea Games Palembang dan Kemendikbud. Putusan: 4 tahun, 6 bulan (Pengadilan Tipikor Jakarta), 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (MA, 20/11/2013).
6. Terdakwa Zulkarnain Djabbar (Pejabat Kemenag). Kasus: Korupsi pengadaan Alquran. Putusan: MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yakni 15 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp5,7 miliar.
7. Terdakwa Rahudman Harahap (Wali Kota Medan Non-aktif). Kasus korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 senilai Rp2,07 milir. Putusan: vonis bebas (pengadilan Tipikor Medan), 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp480.495.500 (MA, 26/3/2014).
8. Terdakwa Djoko Susilo (Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri). Kasus: Korupsi proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan: MA (4/6/2014) menguatkan vonis PT Jakarta, yaitu 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp32 miliar, dan pencabutan hak politik.
9. Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS). Kasus: suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Putusan: 16 tahun penjara (Pengadilan Tipikor Jakarta), 18 tahun penjara dan Pencabutan Hak Politik (MA, 15/9/2014).
10. Terdakwa Aiptu Labora Sitorus (anggota Polisi Sorong, Papua). Kasus: Pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun. Putusan: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari 2014), 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan (MA, 18/9/2014).
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, berkeinginan untuk memvonis mati seorang koruptor. Masalahnya, belum ada terdakwa koruptor yang kesalahannya dapat diganjar hukuman mati. "Bahkan, tidak ada yang mendekati," kata dia ketika ditemui Tempo di kantornya akhir Desember lalu.
Masalah lainnya, menurut Artidjo, yakni konstruksi hukum di Indonesia tidak pas. Khususnya konstruksi hukum yang menyangkut pasal korupsi. "Dibuatnya setengah hati," ujar pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu.
Artidjo mengatakan, klausul hukuman mati seorang koruptor dihubungkan dengan faktor lain di luar hukum. Faktor bencana alam misalnya. Koruptor, menurut dia, baru bisa diganjar hukuman mati jika mengkorupsi anggaran penanggulangan bencana alam. "Lha, itu kan jarang. Konstruksi hukumnya salah," ucap dia.
Dia mencontohkan konstruksi hukum di negara Cina. Di Negara Tirai Bambu tersebut, kata Artidjo, konstruksi dan batasan hukumnya jelas. Misalnya, hukuman mati bagi orang yang korupsi Rp 50 miliar. "Jika jelas begitu, hukuman mati akan tercipta. Di Indonesia?"
Pria yang juga aktif sebagai pengajar di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, ini menyarankan agar konstruksi hukum terkait korupsi diamandemen. Namun, Artidjo ragu perihal amandemen tersebut. "Apakah berani, jika pembuat amandemen masih takut jika suatu saat kena?"
Artidjo dikenal sebagai pribadi yang hangat dan ramah. Sebagai hakim agung, reputasinya begitu horor. Ia seolah menjadi malaikat Izrail bagi para penjahat. Contohnya, terpidana korupsi Angelina Sondakh yang ditambah hukumannya dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta, plus pidana tambahan uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US $ 2,35 juta.
sumber
Indonesia butuh 100 hakim seperti ini...Tak hanya hukuman 14 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Putusan ini baru saja diambil sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (8/6/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.
Putusan terhadap mantan Ketum Partai Demokrat ini membuat Mahkamah Agung makin tak ramah terhadap koruptor. Tak ada keringanan hukuman bagi koruptor yang mengajukan perkaranya ke lembaga tersebut, apalagi jika di dalamnya Artidjo Alkostar bertindak sebagai hakimnya.
Artidjo dikenal sebagai algojo bagi para koruptor. Anas tercatat sebagai koruptor ke-11 yang merasakan kerasnya palu godam Artidjo.
Pria kelahiran Situbondo 22 Mei 1949 itu memang dikenal keras dan selalu memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa tindak pidana korupsi.
"Rakyat Indonesia berhak untuk melihat masa depan lebih baik. Koruptor ini membuat masa depan bangsa suram. Kita harus mencerahkan masa depan bangsa ini. Tidak ada toleransi bagi koruptor. Zero tolerance bagi koruptor," ujar Artijo.
Spoiler for Vonis greget Hakim MA Artijo Alkostar:
1. Terdakwa Kweh Elchoon (warga Malaysia). Kasus: memiliki ekstasi dan sabu ratusan ribu gram. Putusan: 20 tahun penjara (PN Tangerang), 12 tahun penjara (PT Banten), Vonis Mati (MA, 19/4/2013).
2. Terdakwa Tommy Hindratno (pegawai Ditjen Pajak). Kasus: suap Rp280 juta terkait restitusi pajak milik PT Bhakti Investama Tbk. Putusan: 3,5 tahun penjara (Pengadilan Tinggi), 10 tahun (MA, 30/9/2013).
3. Terdakwa Zen Umar (Direktur Utama PT Terang Kita). Kasus: Korupsi dana Askrindo. Putusan: 5 tahun penhara (Pengadilan Tinggi), 15 tahun (MA, 26/9/2013).
4. Terdakwa Ananta Lianggara alias Alung. Kasus: kurir peredaran psikotropika. Putusan: 1 tahun penjara (PN Surabaya dan PT Jawa Timur), 20 tahun penjara (MA, 21/10/2013).
5. Terdakwa Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat). Kasus: Korupsi wisma Atlet Sea Games Palembang dan Kemendikbud. Putusan: 4 tahun, 6 bulan (Pengadilan Tipikor Jakarta), 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (MA, 20/11/2013).
6. Terdakwa Zulkarnain Djabbar (Pejabat Kemenag). Kasus: Korupsi pengadaan Alquran. Putusan: MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yakni 15 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp5,7 miliar.
7. Terdakwa Rahudman Harahap (Wali Kota Medan Non-aktif). Kasus korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 senilai Rp2,07 milir. Putusan: vonis bebas (pengadilan Tipikor Medan), 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp480.495.500 (MA, 26/3/2014).
8. Terdakwa Djoko Susilo (Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri). Kasus: Korupsi proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan: MA (4/6/2014) menguatkan vonis PT Jakarta, yaitu 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp32 miliar, dan pencabutan hak politik.
9. Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS). Kasus: suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Putusan: 16 tahun penjara (Pengadilan Tipikor Jakarta), 18 tahun penjara dan Pencabutan Hak Politik (MA, 15/9/2014).
10. Terdakwa Aiptu Labora Sitorus (anggota Polisi Sorong, Papua). Kasus: Pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun. Putusan: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari 2014), 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan (MA, 18/9/2014).
Spoiler for Artidjo: Saya Ingin Hukum Mati Koruptor, tapi....:
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, berkeinginan untuk memvonis mati seorang koruptor. Masalahnya, belum ada terdakwa koruptor yang kesalahannya dapat diganjar hukuman mati. "Bahkan, tidak ada yang mendekati," kata dia ketika ditemui Tempo di kantornya akhir Desember lalu.
Masalah lainnya, menurut Artidjo, yakni konstruksi hukum di Indonesia tidak pas. Khususnya konstruksi hukum yang menyangkut pasal korupsi. "Dibuatnya setengah hati," ujar pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu.
Artidjo mengatakan, klausul hukuman mati seorang koruptor dihubungkan dengan faktor lain di luar hukum. Faktor bencana alam misalnya. Koruptor, menurut dia, baru bisa diganjar hukuman mati jika mengkorupsi anggaran penanggulangan bencana alam. "Lha, itu kan jarang. Konstruksi hukumnya salah," ucap dia.
Dia mencontohkan konstruksi hukum di negara Cina. Di Negara Tirai Bambu tersebut, kata Artidjo, konstruksi dan batasan hukumnya jelas. Misalnya, hukuman mati bagi orang yang korupsi Rp 50 miliar. "Jika jelas begitu, hukuman mati akan tercipta. Di Indonesia?"
Pria yang juga aktif sebagai pengajar di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, ini menyarankan agar konstruksi hukum terkait korupsi diamandemen. Namun, Artidjo ragu perihal amandemen tersebut. "Apakah berani, jika pembuat amandemen masih takut jika suatu saat kena?"
Artidjo dikenal sebagai pribadi yang hangat dan ramah. Sebagai hakim agung, reputasinya begitu horor. Ia seolah menjadi malaikat Izrail bagi para penjahat. Contohnya, terpidana korupsi Angelina Sondakh yang ditambah hukumannya dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta, plus pidana tambahan uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US $ 2,35 juta.
sumber
Spoiler for Penampakan:
Quote:
Please komennya jangan ada kata 'panasbung' atau 'panastak' lagi
Sudahilah kebodohan dalam diri itu
Sudahilah kebodohan dalam diri itu
Diubah oleh super.broker 21-06-2015 14:13
0
6K
Kutip
43
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya