TS
sarpool
Ahok: Jika Kinerja PNS Golongan IV B Buruk, Siap-siap Diganti Kolonel
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku serius ingin merekrut pensiunan TNI/Polri menjadi pejabat DKI. Meski demikian, hal itu dilakukannya saat pejabat golongan IV b dan IV c tidak mampu berkinerja baik.
"Kalau sampai PNS golongan IV b dan IV c itu enggak bisa diandalkan, saya berpikir mungkin letkol, kolonel, AKBP, atau kombes yang sudah usia 52 dan 53 tahun mau mengabdikan diri di sipil. Nah, saya tinggal pindahkan mereka ke PNS yang golongannya IV b atau IV c," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (26/5/2015).
Basuki mengaku masih harus melihat kinerja PNS DKI terlebih dahulu selama enam bulan. Ia juga mengklaim perekrutan TNI/Polri untuk menjabat pejabat DKI telah diatur payung hukumnya. Apabila nantinya memang benar ada personel TNI/Polri yang direkrut menjadi pejabat DKI, ia akan mengikuti usia pensiun PNS DKI, yakni 58 tahun.
Di samping itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, kata Basuki, menyepakati rencana ini. "Jadi, kalau pangkatnya kolonel atau kombes pindah PNS golongan IV c, kalau letkol dan AKBP pindah jadi PNS IV b. Pak Moeldoko enggak khawatir kok, tetapi memang sampai sekarang rencana itu baru gertakan dulu biar (PNS) kerjanya baik," kata Basuki.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/22351741/Ahok.Jika.Kinerja.PNS.Golongan.IV.B.Buruk.Siap-siap.Diganti.Kolonel.
Usia 53 berarti sudah mpp...
"Kalau sampai PNS golongan IV b dan IV c itu enggak bisa diandalkan, saya berpikir mungkin letkol, kolonel, AKBP, atau kombes yang sudah usia 52 dan 53 tahun mau mengabdikan diri di sipil. Nah, saya tinggal pindahkan mereka ke PNS yang golongannya IV b atau IV c," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (26/5/2015).
Basuki mengaku masih harus melihat kinerja PNS DKI terlebih dahulu selama enam bulan. Ia juga mengklaim perekrutan TNI/Polri untuk menjabat pejabat DKI telah diatur payung hukumnya. Apabila nantinya memang benar ada personel TNI/Polri yang direkrut menjadi pejabat DKI, ia akan mengikuti usia pensiun PNS DKI, yakni 58 tahun.
Di samping itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, kata Basuki, menyepakati rencana ini. "Jadi, kalau pangkatnya kolonel atau kombes pindah PNS golongan IV c, kalau letkol dan AKBP pindah jadi PNS IV b. Pak Moeldoko enggak khawatir kok, tetapi memang sampai sekarang rencana itu baru gertakan dulu biar (PNS) kerjanya baik," kata Basuki.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/22351741/Ahok.Jika.Kinerja.PNS.Golongan.IV.B.Buruk.Siap-siap.Diganti.Kolonel.
Usia 53 berarti sudah mpp...
0
4.6K
30
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
20KThread•7.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok