- Beranda
- Melek Hukum
(ask) Pelanggaran HAM, Pengangguran Akibat Proses CPNS yang berlarut
...
![perpus.digital](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/04/24/avatar7870163_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
perpus.digital
(ask) Pelanggaran HAM, Pengangguran Akibat Proses CPNS yang berlarut
Halo agan-agan yang ngerti hukum... Ane merasa dirugikan akibat proses CPNS yang berlarut-larut.
Ceritanya gini... Berdasarkan lampiran pengumuman NOMOR : 1566/A4/KP/2015 tanggal 11 Februari 2015 bahwa ane (dan ribuan peserta lainnya) dinyatakan sebagai salah satu peserta yang lulus tes sebagai CPNS 2014 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai pemenuhan persyaratan pemberkasan disyaratkan bahwa peserta yang lulus membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 bahwa sedang tidak terikat kontrak dengan pihak manapun sehingga ketika itu saya memutuskan untuk berhenti dari tempat kerja saya terdahulu.
Namun dalam perkembangannya, setelah proses pemberkasan hingga panggilan masuk kerja sangat tidak jelas dan berlarut-larut. Sehingga hal ini menimbulkan kerugian secara materi karena ane tidak memiliki pekerjaan sebagai sumber pendapatan ekonomi semenjak melengkapi pemberkasan CPNS terhitung dari tanggal 20 Februari 2015.
Dalam undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik disebutkan bahwa adanya kepastian, nah di sini ada ketidak jelasan kapan ini akan selesai. Dari BKN sendiri menyalahkan instansi lain tapi BKNnya sepertinya nggak ada upaya untuk mempercepat .
Ane sangat berharap masukkan dari agan2 semua, karena secara HAM ini sudah ada yang dilanggar, menghilangkan pekerjaan dan sumber ekonomi, hubungannya ke Pasal 27 ayat 2, Pasal 28A, Pasal 28D ayat 1, 2 dan 3, dan Pasal 28G Undang-undang Dasar 1945.
Di samping itu ketidak jelasan informasi menurut ane juga sudah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi.
kalau menurut agan2 gimana?
Ceritanya gini... Berdasarkan lampiran pengumuman NOMOR : 1566/A4/KP/2015 tanggal 11 Februari 2015 bahwa ane (dan ribuan peserta lainnya) dinyatakan sebagai salah satu peserta yang lulus tes sebagai CPNS 2014 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai pemenuhan persyaratan pemberkasan disyaratkan bahwa peserta yang lulus membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 bahwa sedang tidak terikat kontrak dengan pihak manapun sehingga ketika itu saya memutuskan untuk berhenti dari tempat kerja saya terdahulu.
Namun dalam perkembangannya, setelah proses pemberkasan hingga panggilan masuk kerja sangat tidak jelas dan berlarut-larut. Sehingga hal ini menimbulkan kerugian secara materi karena ane tidak memiliki pekerjaan sebagai sumber pendapatan ekonomi semenjak melengkapi pemberkasan CPNS terhitung dari tanggal 20 Februari 2015.
Dalam undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik disebutkan bahwa adanya kepastian, nah di sini ada ketidak jelasan kapan ini akan selesai. Dari BKN sendiri menyalahkan instansi lain tapi BKNnya sepertinya nggak ada upaya untuk mempercepat .
Ane sangat berharap masukkan dari agan2 semua, karena secara HAM ini sudah ada yang dilanggar, menghilangkan pekerjaan dan sumber ekonomi, hubungannya ke Pasal 27 ayat 2, Pasal 28A, Pasal 28D ayat 1, 2 dan 3, dan Pasal 28G Undang-undang Dasar 1945.
Di samping itu ketidak jelasan informasi menurut ane juga sudah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi.
kalau menurut agan2 gimana?
Diubah oleh perpus.digital 08-06-2015 07:46
0
1.9K
12
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru