Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aditiakhadafiAvatar border
TS
aditiakhadafi
Skandal Pajak BCA dan BLBI, RI Milik BCA
Fenomena praperadilan yang belakangan muncul cukup menarik perhatian khalayak umum. Tidak sekedar kekalahan KPK atas tersangka-tersangka kasus korupsi tetapi juga tentu berimbas pada portofolio KPK. Kegagalan KPK mengungkap beberapa kasus korupsi tentu akan mengurangi tingkat kepercayaan publik, apalagi ditambah dengan kebiasaan KPK yang seringkali hanya bongkar kasus korupsi untuk tujuan lain (tebang pilih kasus). Hal ini tentu akan sangat merugikan KPK, apalagi sudah adanya anggapan bahwa KPK kerap kali tebang pilih kasus akan menambah kerugian bagi eksistensi KPK. Oleh sebab itu KPK perlu sekali lagi merebut hat masyarakat dengan satu pembuktian. Selamat dari badai praperadilan dan merealisasikan pengusutan kasus korupsi sampai tuntas.

Yang paling mengejutkan adalah kegagalan KPK bongkar kasus pajak Bank BCA. Upaya KPK bongkar kasus ini awalnya membuktikan bahwa KPK mampu berhadapan dengan kekuatan uang yang sangat besar, atau dengan kata lain KPK membuktikan bahwa uang tidak selamanya bisa membeli hukum. Namun pada kenyataannya fakta berbicara lain. Upaya KPK bongkar kasus pajak BCA berkali-kali temui hambatan, pukulan telak yang dilancarkan ke KPK adalah melalui praperadilan Hadi Poernomo. KPK benar-benar telah gagal.

Kegagalan KPK ini telah rugikan Negara hingga 2 Triliun rupiah. Semua kecurigaan dan bukti yang telah KPK kumpulkan hingga saat ini sia-sia jika penyidikan kasus pajak BCA tidak dilanjutkan. Bukti-bukti yang menunjukan bahwa petinggi BCA suap Hadi Poernomo untuk muluskan permohonan keberatan pajak nya akan sia-sia. Selain itu kasus lama yang puluhan tahun menghantui juga tidak akan terbongkar, kasus BLBI yang melibatkan puluhan Bank nakal salah satunya adalah Bank BCA dan yang telah rugikan Negara ribuan triliun akan lenyap.

Padahal sudah jelas bahwa yang dilakukan Hadi Poernomo dalam memuluskan permohonan keberatan pajak Bank BCA telah melanggar wewenang yang diberikan kepadanya. Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar prosedur. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.

Adnan Pandu Praja meyakini bahwa keputusan Hadi muluskan permohonan keberatan pajak bank BCA telah menguntungkan satu pihak, Bank BCA. Selain itu mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto meyakini adanya keterlibatan BCA dalam pelolosan keberatan pajak tersebut. Menurut beliau tidak mungkin Hadi Poernomo bermain sendiri dalam proses tersebut, terlebih lagi BCA adalah pihak yang diuntungkan dalam kkasus pelanggaran hukum tersebut. Dengan kata lain, sangat mungkin apabila BCA sendiri terlibat dalam pelolosan permohonan keberatan pajaknya. Bukan tidak mungkin Hadi Poernomo menerima gratifikasi dari BCA atas jasanya meloloskan permohonan pajaknya.

Namun semua itu seolah tidak lagi penting sebab KPK telah kehilangan wewenangnya menyidik kasus pajak Bank BCA, koruptor pun bisa menikmati sisa hidupnya bergelimang kekayaan hasil merampok uang Negara.

Sumber
1. http://www.rmol.co/read/2014/11/26/1...a-Dipegang-KPK
2. http://www.gresnews.com/berita/hukum...an-luar-biasa/
0
2.1K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread83.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.