Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

westernwayAvatar border
TS
westernway
Kementrian Bu Susi Tak Takut Digugat 1T Oleh Bos Kapal Tiongkok MV Hai Fa
Jakarta - Perusahaan pemilik Kapal MV Hai Fa, Hai Yi Shipping Limited menggugat secara perdata Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gugatan perdata tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 April 2015 dengan nomor perkara 147/PDT.G/2015/PN JKT.PST.

Isinya, penggugat yaitu Hai Yi Shipping Limited menggugat KKP atas kerugian moril karena tidak dapat mengoperasikan kapal MV Hai Fa sejak 26 Desember 2014 hingga 6 April 2015 sehingga mengalami kerugian sebesar US$ 720.018. Tidak hanya itu, perusahaan juga menggugat KKP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Wakil Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan pihaknya siap membantu KKP dalam menghadapi gugatan yang diajukan Hai Yi Shipping Limited itu.

"Kita mendukung penuh dalam menghadapi gugatan tersebut," ungkap Yunus saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (11/05/2015).

Dikatakan Yunus, KKP juga akan dibantu oleh tim kuasa hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pengacara profesional untuk menghadapi gugatan tersebut. Yunus menegaskan gugatan perdata tersebut dinilai lemah karena gugatan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon yang justru memperkuat Hai Fa membawa hiu martil. Dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon itu, kapal Hai Fa dinyatakan bersalah karena telah kedapatan membawa hiu martil dan Nahkoda didenda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.

"Tidak ada dasar hukum yang kuat karena gugatan ini berdasarkan Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Tinggi Ambon yang justru menguatkan bila kapal tersebut mengambil hiu martil yang dilarang diperdagangkan di luar negeri," tuturnya.

Adapun jadwal pemanggilan perdana tahap mediasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tergugat dan penggugat dilaksanakan besok, Selasa, 12 Mei 2015. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dirinya tidak akan menghadiri pemanggilan tersebut.

"Ada pengacara yang mewakili," kata Susi saat dihubungi.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami adanya kemungkinan penyelidikan tindak pidana baru pada kapal Hai Fa serta perusahaan terkait.

“Kemungkinan dilaksanakan tindak pidana baru terkait Hai Fa dan perusahaan terkait lainnya," sebutnya.



news



tipikal maling dan teroris ekonomi licik banget nih emoticon-babi
sudah nyolong, ngerampok hasil bumi indo dan membunuh salh satu saksi kunci dari kementrian kkp, sekarang bos besar hai fa malah mau nuntut kementriannya susi untuk ganti rugi 1 triliun emoticon-Betty (S)

emoticon-Big Grin
Diubah oleh westernway 17-05-2015 05:12
0
3.1K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.