Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ansarsafetyAvatar border
TS
ansarsafety
Ini daftar gaji pokok polisi, dari bharada sampai jenderal
Ini daftar gaji pokok polisi, dari bharada sampai jenderal

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja Polri yang jumlahnya sama dengan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu mencapai 60 persen.

"TNI kan tunjangan kinerjanya dinaikkan 54-60 persen. Kita juga mengajukan hal yang sama," kata Badrodin yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Badrodin, tunjangan kinerja polri saat ini baru sebesar 36 persen sehingga butuh kenaikan. Namun, ia menyerahkan seluruhnya perihal permintaan kenaikan tunjangan tersebut kepada pemerintah.

Berdasarkan situs setkab.go.id, Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Maka gaji pokok terendah anggota Polri Bhayangkara Dua sekitar Rp 1.565.200, Bhayangkara Satu sekitar Rp 1.614.100, Bhayangkara Kepala sekitar Rp 1.664.400. Ajun Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 1.716.600 dan Ajun Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 1.770.300 dan Ajun Brigadir Polisi sekitar Rp 1.825.600.

Gaji bintara golongan II berpangkat Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 2.003.300, Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 2.065.000, Brigadir Polisi sekitar Rp 2.130.500, Brigadir Polisi Kepala sekitar Rp 1.197.100, serta Ajun Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.265.800 dan Ajun Inspektur Dua sekitar Rp 2.336.600.

Sementara golongan III perwira pertama menerima gaji pokok dengan pangkat Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.604.400, Inspektur Polisi Satu sekitar Rp 2.685.800 dan Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.769.800. Selanjutnya, perwira menengah pangkat Komisaris Polisi sekitar Rp 2.856.400, Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.945.700, Komisaris Besar Polisi sekitar Rp 3.037.700.

Selain itu perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi gaji pokok sekitar Rp 3.132.700 dan Inspektur Jenderal Polisi sekitar Rp 3.230.600. Sedangkan Komisaris Jenderal Polisi sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal Polisi sekitar Rp 4.986.700.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015.

sumur tua http://www.merdeka.com/peristiwa/ini...-jenderal.html

apakah pekerjaan nya sudah sesuai dengan yang di terima setiap bulan
silakan koment bosss
0
26.5K
181
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.