Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

marjinkolAvatar border
TS
marjinkol
(P2TPA ngelawak) Warisan Diduga Jadi Motif Pembunuhan Bocah Angeline


Liputan6.com, Denpasar - Jenazah Angeline ditemukan terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali. Gadis 8 tahun itu dilaporkan ibu angkatnya, Margaretha Magawe, hilang dari rumah sejak 16 Mei 2015.

Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) yang diwakili Siti Sapura menduga pembunuhan Angeline terkait dengan harta waris yang diterima dari ayah angkatnya.

"Dia diduga sengaja dibunuh karena dia pemegang warisan dari ayah angkatnya yang meninggal 2 tahun lalu sebanyak 60 persen," ungkap wanita yang karib disapa Ipung itu di Denpasar, Bali, Rabu (10/6/2015).

Ia mengaku sudah sejak lama menyarankan Polda Bali dan pihak Kepolisian Denpasar untuk menggeledah rumah ibu angkat Angeline. "Saya sudah berulang-ulang bilang ke Kapolda Bali untuk melakukan penggeledahan. Tapi, enggak juga dilakukan," kata dia.

Ipung meyakini sejak lama kalau Angeline telah meninggal di dalam rumah ibu angkatnya. Alasannya, ia kerap mendapat informasi dari para tetangga kalau Angeline susah ke luar rumah.

Dia pun berharap agar pembunuh Angeline dihukum sesuai perbuatan yang dilakukannya. "Ya, saya berharap pembunuh Angeline dihukum mati," tegas Ipung.

http://cdn0-a.production.liputan6.st...5-angeline.jpg

Jasad Angeline ditemukan terkubur di samping kandang ayam pada halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margaretha Magawe, Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali. Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, saat ditemukan, bocah berumur 8 tahun itu sedang memeluk boneka.

"Dia (Angeline) ditemukan sudah tewas, dengan posisi telungkup sambil memeluk sebuah boneka perempuan Korea, dan sebuah kain yang digunakan untuk membungkus mayat Angeline," ungkap Ronny.

Petunjuk kematian bocah cantik itu diperoleh setelah Kepala Sekolah Angeline, yang sehari sebelumnya menggelar ritual sembahyang bersama para guru SDN 12 Sanur, di pura depan rumah Angeline. Saat itu, mereka melihat gundukan tanah yang mencurigakan dan ditutupi kotoran ayam di halaman belakang rumah. Kejanggalan ini pun dilaporkan ke polisi.

Dari laporan tersebut, Kepolisian Bali kembali memeriksa rumah Margriet. Polisi pun menyusuri semua sudut rumah, tercium bau busuk menyengat. Setelah digali setengah meter, ditemukan jasad Angeline yang hilang sejak 16 Mei lalu. (Mut/Yus)

Sumber

Berita tersebut jelas2 pembodohan publik. Yang saya herankan masa sekelas P2TPA ga tahu masalah waris PERDATA. WASIAT 60 % itu jelas ga mungkin terjadi.
KENAPA?
Karena dalam hukum waris perdata ada yang disebut Legitime Portie (Hak Absolut) yaitu hak yang mutlak dimiliki oleh ahliwaris yang tidak bisa dihapus dengan surat wasiat sekalipun.
Apa lagi ada kabar yang beredar kalo si ANGELINE memperoleh hak waris yang lebih besar dari si IBU. Hal yang tidak pernah mungkin terjadi.
KENAPA?
Karena dalam Hukum WARIS PERDATA (BW) dalam keluarga dikenal harta GONO GINI. Jadi yang menjadi harta warisan hanyalah bagian dari si pewaris. Misal : Margaret dan suaminya mempunyai harta 2 M maka ketika suaminya meninggal yang menjadi harta waris hanyalah bagian SUAMI yaitu 50 % dari 2 M jadi Harta Warisnya adalah 1 M dan yang 1 M hak Margaret.

Oke kembali ke Legitime Portie. Misalkan ada surat wasiat yang menentukan hak waris si Angeline adalah 60 % maka secara otomatis akan gugur karena HAK ABSOLUTE tersebut. Dalam kasus ini karena si Pewaris punya 2 anak kandung (1 bawaan suami dan 1 anak dari margareth) maka HAK ABSOLUTE (legitime portie) nya adalah 2/3 dari harta waris. Jadi hak waris si Angeline hanya 1/3.

Dan itu sama saja dengan hak waris ANGELINE sebagai anak angkat. Karena status Angeline yang saya tahu dari berita adalah anak angkat sah dengan akta Notaris. Dan dalam Akta Notaris tersebut jelas tercantum kedudukan perdata anak Angkat adalah sama dengan kedudukan perdata anak kandung.
Bisa dilihat di berita ini
Hamidah Punya Bukti Akta Notaris soal Hak Warisan Angeline
Spoiler for Hamidah Punya Bukti Akta Notaris soal Hak Warisan Angeline:

Tindakah Hamidah mungkin dia berharap bisa mengambil alih hak waris anak kandungnya padahal juster di akta notaris tersebut pasti juga tercantum kedudukan perdata anak adopsi secara otomatis terputus dari kedudukan orang tua biologinya.

0
5.8K
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.