Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Jokesfun2ndAvatar border
TS
Jokesfun2nd
[NEED HELP] Mohon yang tau hukum tentang tenaga kerja masuk
Selamat Pagi Agan2 kaskuser.

Sebelumnya saya memperkenalkan diri saya dahulu

Nama saya Reza Saputra ,
umur 20 tahun

Saya mempunyai permasalahan Tentang Perusahaan Lama Saya yang enggan membayarkan hak saya pada bulan terakhir saya bekerja dengan
alasan yang tidak jelas.

Kronologis:

Seya bekerja di perusahaan PT Surya Dharma Perkasa ,
perusahaan ini bergerak di bidang Jasa Penyewaan Mobil Rental Ke perusahaan2, Pada bulan Februari tanggal 20 2014saya menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu tertentu dengan kontrak 6 bulan kerja.
Dengan penempatan Di Perusahaan Kontraktor Migas PT Schlumberger Geophysics Nusantara Sebagai Dispatcher

Bulan demi bulan berlalu sampai akhirnya estimasi kontrak kerja saya pun habis pada tanggal 20 Agustus 2014. tapi karena saya belum mendapatkan surat pemberentihan kontrak makanya saya terus bekerja sampai puncaknya 1 september 2014.

perjanjian kontrak disebutkan bahwa gaji turun per akhir bulan setiap bulannya, tapi gaji pada bulan agustus saya dan sebagian tidak keluar padahal teman2 saya yang lain sesama dispatcher pun sudah keluar.

tanggal 2 september saya dan teman2 yang gajinya keluar pun terpaksa kembali ke Kantor pusat untuk menanyakan perihal kenapa Gaji kami tidak keluar dan di jawab oleh Manager HRD.

Gaji kami tidak keluar dikarenakan System Gaji pada perusahaan Sedang Error atau gangguan jadi beberapa Karyawan lain gajinya tidak keluar.
dan dengan alasan itu akhirnya saya pun melanjutkan pekerjaan saya kembali.

tapi waktu demi waktu pun berjalan dengan tidak ada kepastian tentang kapan gaji kami dibayarkan.

pada tanggal 4 September 2014 kami datang kembali ke perusahaan, dikarenakan undangan dari General Manager untuk bertemu kita.

Undangan ditujukan pada jam 10. dan GM baru menemui kami jam 4 Sore
bayangkan waktu kami menunggu tanpa melakukan apapun disana..
dan jawaban yang kami terima dari General Manager adalah

" saya dan rekan saya diberhentikan " dan 2 orang teman saya lainnya di tarik tugaskan untuk bekerja di pusat. "

Dengan berat hati akhirnya saya menerima keputusan tersebut.
saya pun bertanya tentang waktu kerja saya selama 11 terhitung dari tanggal 1 Agustus hingga tanggal 1 september yang belum dibayarkan
katanya akan segera dibayarkan.

hari berganti dan kami ber 4 kembali di undang ke perusahaan,
kali ini undangannya pun berbeda. kami di undang oleh Team Investigasi Khusus yang di Sewa Oleh perusahaan.

Ternyata Kami Ber 4 Dimintai keterangan oleh team investigasi perihal
hilangnya beberapa lembar Bon Bensin yang hilang.

kami pun bersedia memberikan keterangan.

dilain harinya lagi kami kembali memenuhi undangan yang ke 2 oleh team investigasi.
kami pun kembali disuguhkan oleh beberapa pertanyaan .

saya bersedia memberikan keterangan.

waktu terus berlanjut hingga sekarang Tanpa ada kepastian kapan hak kami dibayarkan.
Bayangkan saya harus mencari kerja dengan gaji saya yang di tahan dengan alasan yang tidak jelas...

Sudah 2 bulan lebih gaji saya dan rekan2 ditahan...
kami hanya bisa pasrah tanpa adaya kejelasan tentang kapan hak kami dibayarkan. saya sudah menghubungi beberapa orang terkait di kantor untuk menanyakan perihal gaji kami tapi tidak ada sama sekali jawaban.
dan pada akhirnya salah satu dari teman saya mendapat jawaban bahwa gaji kami ditahan hingga akhir november.

sekian mungkin kronologis yang bisa saya jelaskan.

untuk temen2 kaskuser sekalian yang tau tentang undang undang tenaga kerja. atau lembaga bantuan hukum saya mohon dengan sangat bantuannya.
dikarenakan sudah terlalu bertele2 nya proses pembayaran gaji kami.


saya sangat membutuhkan masukan
Apabila Ada temen2 kaskuser yang bersedia membantu saya.
tolong hubungi saya di
Reza ( 0888-1042-167 )

Saya mewakili rekan2 saya Mengucapkan banyak2 terima kasih...
salam .



0
4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.