Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silverlightAvatar border
TS
silverlight
[Tiarap dulu]360 Tempat Hiburan di DKI Dilarang Buka Selama Puasa
Jumat, 12 Juni 2015 — 14:05 WIB

PANCORAN (Pos Kota) – Sebanyak 360 industri pariwisata di Jakarta dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Untuk itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan mengawasi berbagai jenis tempat hiburan malam.

“Kalau ada yang melanggar, maka tempat usaha akan disegel atau dicabut izin usahanya,” ujar Kadis Parbud DKI, Purba Hutapea di kantornya kawasan Kuningan, Pancoran, Jumat (12/6). Dari 1.287 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 360 yang dilarang buka, terdiri dari 8 klab malam, 66 diskotek, 7 mandi uap dan 230 griya pijat serta 60 permainan bola sodok.

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga kelurahan. “Saya sudah mengirimkan surat edaran no. 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada bulan Suci Ramadhan an Hari Raya Idul Fitri tahun 1438 H. Surat edaran sudah dibagikan pada tanggal 15 Mei lalu,” kata Purba.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran Disparbud DKI tersebut adalah, penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan termasuk penyelenggaraan usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Kemudian, penyelenggaraan usaha bola sodok yang tidak satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dimulai pukul 10.00 hingga 24.00.

“Tetapi, pada satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, semua penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup,” tegasnya.

Untuk membedakan mana industri pariwisata yang harus buka dan tutup selama bulan Ramadhan, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker dengan tulisan tutup bagi industri pariwisata yang harus tutup satu bulan penuh dan stiker bertulisan buka bagi industri pariwisata yang harus buka pada jam-jam tertentu.

“Malam ini kita akan melakukan penempelan stiker buka dan tutup di industri pariwisata,” ujarnya.

sumur

Tradisi tahunan emoticon-Big Grin
0
1.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.