Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

larongokilAvatar border
TS
larongokil
Tersangka Pembunuhan ini kepedean tantang polisi


OKI - Pria bernama Arbi (30) nekat menantang anggota Polres OKI yang akan menangkapnya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komiring Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pria ini merupakan buronan polisi atas kasus pembunuhan.

Arbi yang mengaku memiliki ilmu kebal sambil menepuk dada mengarahkan senpi rakitan yang ia buat sendiri ke paha kirinya. Pria yang menjadi buronan polisi sejak 2013 itu, optimis peluru tak akan menembus kulitnya. Tapi nyatanya, peluru bersarang di pahanya setelah senjata rakitan diletuskan.

Pria yang mengaku memiliki ilmu kebal itu akhirnya dibawa ke kantor polisi. Kepada wartawan setelah aksi nekat menembak paha sendiri, Arbi mengaku sudah sering ditembak oleh warga di dusunnya, tapi peluru tak pernah menembus kulitnya.

"Saya kebal pak. Di dusun, sering orang tidak senang terhadap saya, kemudian menembak saya, tapi tak pernah tembus pelurunya," cetus Arbi sembari menunjukan cincin jimatnya.

Arbi melanjutkan ceritanya. Saat akan ditangkap petugas, ia sengaja ingin menunjukkan kalau dia memang benar-benar memiliki ilmu kebal. Ia pun tak menyangka peluru bisa nembus kulitnya. Ia menduga, kesaktian jimatnya telah habis.

"Waktu rombongan polisi hendak menangkap, aku sengaja ingin menujukkan ilmu kebalku. Eh enggak taunya pelurunya tembuk ke paha. Mungkin karena masa jimatnya telah habis" ujarnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres OKI Ipda Tambah menerangkan, tersangka merupakan DPO sejak tahun 2013 atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan pasangan kekasih di kawasan Sungai Menang.

"Saat penangkapan kami pun kaget melihat tersangka menantang polisi, dengan berbekal senjata api rakitan ia sempat mengarahkan tembakan ke arah anggota, beruntung tidak mengenai anggota kami," terang Tambah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 junto 338 tentang Pembunuhan serta Undang Undang Daruat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan acaman hukuman di atas 10 tahun.



Sumur : http://news.okezone.com/read/2015/06...k-paha-sendiri
0
11.6K
121
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.