Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Januari 2015, TNI/Polri Terima Gaji Tertinggi Rp5,646 Juta
Pemerintah resmi menerbitkan besaran gaji baru bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015, maka gaji tertinggi bagi anggota TNI/Polri adalah sebesar Rp5.646.100 per bulan untuk anggota berpangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun.

Sementara untuk besaran gaji terendah adalah senilai Rp1.565.200 per bulan untuk anggota berpangkat Prajurit Dua/Bhayangkara Dua dan dengan masa kerja 0 tahun.


Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 11 Juni 2015, untuk gaji terendah TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi dengan masa kerja nol tahun adalah Rp1.825.600 dan yang tertinggi dengan masa kerja 28 tahun adalah Rp2.819.500.

Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara yakni Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun adalah Rp2.003.300. Dan tertinggi golongan Bintara dengan pangkat Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp3.839.300.

Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama yakni Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.604.400. Dan tertinggi untuk Perwira Pertama yakni Kapten/Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp4.551.700.

Untuk Perwira Menengah TNI/Polri berpangkat Mayor/Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.856.400. Dan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah berpangkat Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun adalah Rp4.992.000.

Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi berpangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun adalah Rp3.132.700. Dan tertinggi dengan pangkat Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp5.646.100.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu.

http://nasional.news.viva.co.id/news...edium=facebook

selamat ya
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.