Quote:
Bandung - Pemkot Bandung sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas tempat hiburan selama bulan Ramadan. Mulai dari 16 Juni hingga 20 Juli tempat hiburan di Bandung harus berhenti beroperasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung (Disparbud) Nanang Sodikin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/5/2015).
"Hari senin kemarin saya sudah meminta staf saya untuk menyebarkan surat edarannya. Ada sekitar 300 tempat hiburan yang diminta untuk tidak beroperasi selama ramadan. Buka lagi nanti 2 hari setelah lebaran," ujar Nanang.
Namun memang ada beberapa tempat hiburan keluarga yang memang tidak tutup seperti bioskop.
"Kalau klab malam dan tempat karaoke itu harus tutup. Kalau bioskop tidak. Hanya saja mereka memutar filmnya yang bernuansa Islami, jangan yang fulgar," ungkapnya.
Selain tempat hiburan, Nanang juga meminta kepada restoran untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Selain tempat hiburan, restoran juga kita kirim. Tapi sifatnya hanya pemberiahuan saja untuk menghormati. Misalnya dipasang penutup, atau buka saat sore hari sampai malam saja," terang Nanang.
Nanang menambahkan, surat edaran penutupan tempat hiburan tersebut harus dipatuhi. Jika tidak pihaknya menyerahkan kewenangan untuk menindak kepada aparat berwenang.
"Kita tugasnya hanya menyampaikan surat saja. Sudah kita ingatkan untuk tutup. Kalau masih ada yang membandel nanti oleh Satpol PP akan ditindak," tandasnya.
sumber:
http://news.detik.com/read/2015/06/1...ran?n991101605