Quote:
Metrotvnews.com, Denpasar: Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes AA Made Sudana mengatakan, ibu angkat Angeline, Margaret, tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada bukti keterlibatan Margaret.
"Kalau kita jerat Margaret sebagai tersangka, pasalnya apa, buktinya apa? Dalam kematian Angeline, Margareth tidak terlibat. Jadi kita tidak bisa menetapkan Maragerth sebagai tersangka," ujar Sudana kepada wartawan di Markas Polresta Denpasar, Bali, Kamis (11/6/2015).
Sudana menegaskan, dari seluruh berkas pemeriksaan yang ada tidak ada bukti keterlibatan Margaret. Menurut Sudana, ibu angkat Angeline tidak ada andilnya sama sekali dalam kematian bocah berusia delapan tahun itu.
Margaret melaporkan kehilangan Angeline ke polisi pada 16 Mei lalu. Sejak itu, pelbagai pihak turun tangan mencari keberadaan bocah delapan tahun yang duduk di kelas dua SD itu. Publik tersentak Angeline ditemukan sudah tak bernyawa di belakang halaman rumah Margaret, Rabu (10/6/2015).
Polisi telah menetapkan Agus, seorang pembantu di kediaman Margaret, sebagai tersangka. Agus mengakui tindakan kejinya itu kepada polisi saat dimintai keterangannya di Mapolresta Denpasar. Agus membunuh Angeline agar pemerkosaan terhadap bocah itu tidak terbongkar.
Sudana menjelaskan, dari keterangan tersangka Agus, Margaret sama sekali tidak terlibat. Karena itu, kata Sudana, bukan mustahil Margaret akan dibebaskan. Kemarin Margaret dan kerabatnya menjalani pemeriksaan polisi.
Setrooong
Mantap bener