Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cabekriting21Avatar border
TS
cabekriting21
[Tukang sayur makin ngenes] Ini Barang-barang yang Bakal Bebas PPnBM
Ini Barang-barang yang Bakal Bebas PPnBM

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah segera memberlakukan kebijakan baru di bidang perpajakan, yakni pembebasan Kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Selain Kendaraan Bermotor.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menerangkan, kebijakan baru ini dilatarbelakangi pertimbangan diantaranya untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong tumbuhnya industri dalam negeri atas produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Bambang mengatakan, selain kendaraan bermotor, barang-barang yang tidak lagi menjadi obyek PPnBM adalah peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, branded goods, serta peralatan rumah dan kantor.

“Branded goods misalnya, tas ini kita bebaskan dari PPnBM. (karena) Ngawasin-nya susah sekali, karena gampang sekali masuk melalui bandara. Mereka berbelanja dari luar negeri bilangnya untuk sendiri, tapi sampai di sini mereka jual. Perginya menggunakan frekuensi penerbangan yang sering. Karena pengawasannya terlalu rumit, biayanya terlalu tinggi, makanya kita hapuskan,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Bambang memaparkan, peralatan elektronik yang dibebaskan dari PPnBM antara lain lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci baju, monitor televisi, AC, AC mobil, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesin pengering, dan microwave oven.

Sementara itu, untuk kelompok alat olahraga yang dibebaskan dari PPnBM yakni alat pancing, peralatan golf, peralatan selam, selancar, serta peralatan untuk olahraga menembak. Piano dan alat musik elektrik juga akan dibebaskan dari PPnBM.

Adapun branded goods yang dibebaskan dari PPnBM yakni wewangian, saddlery dan harness, tas, pakaian, arloji, jam, barang dari logam mulia, dan alas kaki.

“Peralatan rumah dan kantor yang bebas PPnBM seperti permadani, kaca kristal, kursi, kasur, lampu, porselen dan ubin,” ucap Bambang.

Dia menambahkan, kebijakan penghapusan PPnBM ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan.

Saat ini Bambang memastikan telah meneken Peraturan Menteri Keuangan terkait kebijakan tersebut. “Tinggal proses pengundangan di Kemenkumham, yang hanya butuh satu-dua hari,” kata Bambang.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...campaign=Kknwp
-------------------------------------
Tas harga Ratusan Juta BEBAS PPnBM emoticon-Hammer (S)
Handphone Ratusan Ribu AKAN KENA PPnBM emoticon-Big Grin
Logikanya GAK MASUK BRAY.. Makin aneh aja menteri kabinet yg sekarang emoticon-Cape d... (S)
nona212
tien212700
tien212700 dan nona212 memberi reputasi
2
3.4K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.