Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

charzakuxAvatar border
TS
charzakux
"Ingin Punya Barang Mewah tetapi Enggak Mau Bayar Pajak"
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mobil mewah bernomor polisi "bodong" makin marak ditemukan dalam beberapa pekan belakangan. Pada saat bersamaan, pajak kendaraan kian tingggi dengan diberlakukannya pajak progresif berdasarkan alamat.

Beberapa mobil mewah yang menggunakan pelat bodong di antaranya adalah Ferrari yang dikemudikan selebriti Roro Fitria saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Lamborghini yang tertangkap saat konvoi di jalan tol dalam kota, dan terakhir Porsche yang terkena tilang dalam operasi Patuh Jaya 2015 di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Meski belum dipastikan motif pemilik mobil mewah menggunakan pelat bodong untuk menghindari pembayaran pajak, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menyatakan, dugaan kuat mengarah ke hal tersebut.

"Bangsa kita ini banyak yang tidak tertib. Salah satunya dalam hal bayar pajak. Ingin punya barang mewah tetapi enggak mau bayar pajak. Mobil apa pun, mulai dari yang jelek sampai yang mewah, seharusnya butuh surat-surat dan harus bayar pajak," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Djarot mengatakan bahwa Pemprov DKI akan mengusut dan memburu warga Jakarta yang memiliki mobil mewah, tetapi menggunakan pelat nomor bodong. Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, ia yakin, satu per satu mobil mewah bodong yang berkeliaran di jalanan Ibu Kota dapat terjaring.

"Akan terus kami usut, mulai dari tempat pembelian, sumber dana, dan pemeriksaan surat-suratnya hingga kepemilikan aslinya. Kita baru bebaskan kalau pemiliknya melengkapi surat - surat dan membayar pajak barang mewah," ujar dia.

Djarot yakin, memburu mobil mewah yang menggunakan pelat bodong tidak sulit sebab jumlahnya terbatas.

"Ada 100.000 enggak jumlahnya? Saya rasa enggak. Kelas-kelas Ferrari, Lamborghini, itu kan mobil terbatas," kata mantan Wali Kota Blitar ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memberlakukan aturan baru terkait pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Jika sebelumnya pengenaan pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan, terhitung per 1 Juni 2015, pengenaannya juga didasarkan pada alamat.

Penulis: Alsadad Rudi
Editor: Ana Shofiana Syatiri

http://megapolitan.kompas.com/read/2...u.Bayar.Pajak.

nunggu komen om ernest yang taat pajak emoticon-I Love Kaskus (S)
0
1.9K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.