Hindari Masalah karena Pekerjakan Anak, Ini Lima Hal yang Harus Agan Tau!
TS
hukumonline.com
Hindari Masalah karena Pekerjakan Anak, Ini Lima Hal yang Harus Agan Tau!
Menjelang Hari Dunia Menentang Pekerjaan Anak (World Day Against Child Labour) yang diperingati pada tanggal 12 Juni setiap tahunnya, kiranya agan-agan perlu tahu nih apa yang aja yang boleh dan ngga boleh ketika mempekerjakan anak.
Nah ini dia lima pembahasan soal pekerja anak, yang udah kita rangkum untuk agan dan aganwati. Selamat menyimak, Gan!
Spoiler for 1. Anak Punya KTP, Apa Boleh Kerja?:
Ngerasa udah dewasa karena udah punya KTP? Kira-kira udah boleh kerja belum ya kalau gitu?
Jadi gini gan, merujuk pada Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pasal 68 melarang pengusaha untuk mempekerjakan anak.
Nah itu berarti KTP juga tidak berpengaruh dan tidak menjadi patokan bahwa seseorang dianggap anak atau sudah dewasa. Umur lah yang menjadi patokan anak diperbolehkan bekerja, terlepas apakah ia sudah mempunyai KTP atau belum.
Meski begitu, untuk agan ketahui, lebih lanjutnya ada beberapa ketentuan yang membolehkan anak di bawah umur itu untuk bekerja.
Pasal 69 ayat (1) anak antara umur 13-15 tahun boleh melakukan pekerjaan ringan
Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) memperbolehkan anak yang sudah mencapai usia 14 tahun bekerja pada tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya
Agan punya bisnis/usaha sendiri? Keren banget. Tapi agan harus mastiin bahwa bisnis/usaha agan nggak melanggar hukum ya.. Salah satunya soal aturan tentang mempekerjakan anak.
UU Ketenagakerjaan pada prinsipnya melarang pengusaha/perusahaan mempekerjakan anak. Tapi ada beberapa pengecualiannya nih gan. Yaitu:
1. Anak umur 13-15 tahun boleh dipekerjakan untuk pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik. Syarat lainnya yaitu, ada izin orang tua/wali, perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dan orang tua/wali, waktu kerja maksimum 3 jam dan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu jadwal sekolah.
2. Bagi anak yang berumur sedikitnya 14 (empat belas) tahun, dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat:
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Jadi pastiin dulu ya bahwa agan bisa memenuhi beberapa persyaratan seperti disebut di atas kalau mau mempekerjakan anak.
Ternyata tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh pekerja anak. Pada dasarnya anak tidak boleh dipekerjakan atau dilibatkan pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yaitu;
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pramuriaan, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau;
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Agan-aganwati sekalian pernah denger dong yang namanya praktek kerja lapangan atau PKL semasa SMA? Atau mungkin agan-aganwati sekalian malah pernah ikutan program PKL yang diselenggarakan sekolahnya ketika SMA dulu. Nah, pernah gak sih agan-agan bertanya soal PKL ini? Boleh gak ya dilakukan oleh siswa SMA? Dasar hukumnya apa ya?
Pertama-tama, perlu diingat, kalau siswa SMA itu rata-rata berusia 13-18 tahun. Maka, mereka masih berstatus sebagai “anak” dalam UU Ketenagakerjaan. Sebenarnya sih, UU Ketenagakerjaan melarang anak untuk dipekerjakan dalam perusahaan. Namun ada pengecualian untuk pekerjaan ringan, dengan jam kerja 3 jam sehari, tidak mengganggu waktu sekolah, dan mendapatkan upah (Pasal 69 UU Ketenagarkerjaan).
Dengan demikian, sebenarnya program PKL itu dapat dilaksanakan, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan UU Ketenagarkerjaan. Namun sebenarnya, pelaksanaan PKL tidak secara tegas diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Ketenagakerjaan, demikian juga dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Akhirnya selama ini, pelaksanaan PKL didasarkan pada perjanjian antara siswa yang mengikuti program dan perusahaannya.
Spoiler for 5. Kontrak Eksklusif Artis Cilik dengan Rumah Produksi:
Gan tahu kan, gak sedikit anak Indonesia yang juga terjun ke dunia hiburan sebagai artis cilik. Terkait dengan kontrak eksklusif yang melibatkan anak-anak (belum dewasa) sebagai artis cilik, merujuk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut dicantumkan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak. Termasuk dianggap tidak cakap oleh KUHPerdata diantaranya adalah orang-orang yang belum cukup umur.
Karena dalam kasus ini perjanjian adalah terkait dengan pekerjaan, maka batasan umur anak yang ditetapkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diberlakukan. Pasal 1 Angka 26 UUK menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan`belas) tahun. Syarat kecakapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah bersifat subyektif, maka jika tidak dipenuhi perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.