Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

p0nkdbyt3Avatar border
TS
p0nkdbyt3
Gugatan Hukum terhadap rekan usaha
gan ane punya usaha dengan teman ane.
ane sebagai pemilik modal, teman ane yang menjalani usaha.
Tiap minggu ada pembukuannya.
Modal pertama ane surat perjanjian utama dengan perjanjian keuntungan temen ane 65 %, ane 35%.
Makin kesana makin bagus prospeknya makanya ane tambahin modal dengan mengubah perjanjian ane 60%, temen ane 40%
Tiap dana yg ane kasih ane transfer dan ane simpen buktinya. Ane pun punya pembukuan sendiri.
perjanjiannya ane yg nanggung biaya 3 karyawan, sedangkan temen ane tanggung alat timbangan, alat transportasi dan bbm.
permasalahan muncul ketika temen ane ini bermasalah dengan orang kampung di tempat usahanya.
Lalu dy kabur gan, karena diancam oleh orang2 kampung tersebut. sehingga ane sekarang loss contact hampir sebulan.

Yg ane mau tanyakan :

1. Jika ane mau proses dengan jalur hukum berdasarkan surat perjanjian bermaterai di tambah bukti transfer yang sudah di tanda tangani oleh dia kira-kira prosesnya kaya gimana?

2. Surat perjanjian yang kedua belum sempat dibuat namun ada bukti transfer yang mengatasnamakan dia dan juga adenya kuat ga hukumnya untuk ane tuntut?

Kira-kira ane di posisi hukum kuat gak?tapi dari hukum tersebut ane bisa menuntut dengan mengembalikan duit ane gak?

Mohon pencerahannya
0
778
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.