- Beranda
- Berita dan Politik
Perlu Tindakan Tegas Dalam Membasmi Praktik Jual-Beli Ijazah Sarjana
...
TS
dadangharyadi
Perlu Tindakan Tegas Dalam Membasmi Praktik Jual-Beli Ijazah Sarjana
Quote:
Terungkapnya jual beli ijazah sarjana meramaikan kepalsuan dan ketidakjujuran pendidikan di Indonesia. Dua ”perguruan tinggi” di Jakarta dan Bekasi terkena sidak (inspeksi mendadak). Praktik jual beli ijazah sudah lama berlangsung. Telah dilakukan pengusutan, pelakunya ditangkap, dipidana, dan dihukum sesuai UU. Mereka yang terbukti memanfaatkan gelar sarjana palsu atau asli tapi palsu (aspal) dikenai sanksi sosial dan pidana. Pencalegan urung, mantan bupati jadi tersangka, sindikat pemalsu ijazah dibongkar, pejabat dicopot dari jabatannya, itu dari sekian beberapa contoh. Dalam kondisi kultur serba hedonistis saat ini, memberantas praktik jual beli gelar sebagai perilaku tidak etis ibarat menggarami laut. Sia-sia! Analisis bahwa banyak pihak dirugikan karena gelar palsu jadi bualan murah. Sebab, ternyata banyak yang bergelar palsu-aspal bisa bekerja lebih perform dibanding yang bergelar sarjana benaran yang meraihnya lewat prosedur benar.
Provokasi di atas jangan disimplifikasi gelar sarjana sekadar justifikasi otodidak. Pernyataan disampaikan agar mereka yang bergelar sarjana, yang memperolehnya lewat prosedur yang benar dan legal pun, dijamin lebih unggul sebagai sarjana dibanding yang tidak bergelar sarjana atau bergelar sarjana palsu-aspal. Pernyataan ini pun jangan diartikan menghalalkan gelar ijazah palsu atau aspal.
Kita apresiasi inspeksi mendadak Menristek Dikti Muhammad Nasir. Kita apresiasi pemonitoran dan pengusutan yang dilakukan yang berwenang. Praktik jual beli gelar ijazah perlu menjadi gerakan bersama agar kita tidak terjebak dengan sikap membenarkan kejujuran dan kepalsuan. Agar gerakan itu efektif, perlu dilakukan gerak langkah bersama karena pemakaian gelar palsu dan aspal menyangkut kompetensi dan kepentingan publik, kita dukung rencana (lisan) Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengklarifikasi ulang ijazah semua PNS. Bagi PT ”toko kelontong” serba ada gelar sarjana, kenakan pengusutan sebagai kejahatan pidana.
Dua langkah di atas bersifat kuratif. Senyampang itu, lembaga yang bertanggung jawab langsung urusan perizinan dan pengawasan, terendah di tingkat Kopertis, selain bertindak kuratif, juga preventif. Penutupan PT ”toko kelontong” bisa dilakukan aparat kepolisian, tetapi pihak Kopertis pun berhak mencabut izin operasional. Gerakan kuratif dan preventif ini perlu tindak lanjut yang tegas, berkesinambungan, dan tidak tebang pilih.
Hakikat ijazah adalah pengakuan publik atas prestasi akademik. Pengakuan publik itu terkait dengan pelanggaran hak cipta (plagiarisme) dengan melakukan penjiplakan hak milik intelektual orang (plagiasi). Aspal-palsu, plagiarisme-plagiasi saudara sekandung kejahatan akademisi, yang tak cukup dengan sidak, sikap setengah hati, tanpa tindak lanjut. Jual beli ijazah sarjana adalah duri dalam daging praksis pendidikan kita yang tidak bisa dibiarkan. Pemerintah, aparat hukum dan semua elemen masyarakat harus bersinergi dalam memberantas praktik jual-beli ijazah. Hal ini sangat penting dilakukan segera karena apabila tidak, maka pendidikan di tanah air akan semakin terpuruk dan tercoreng dengan praktik jual-beli ijazah haram nan illegal.
Kini lagi tren PALSU, IJAZAH PALSU, BERAS PALSU, SEMUA PALSU.... Pemerintah ayo donk berantas serba PALSU ini,,, rakyat sudah lelah....
Spoiler for :
0
1K
Kutip
4
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya