Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wolvmacAvatar border
TS
wolvmac
KPK BERSIAP SERANG BALIK
Pegiat antikorupsi menyebut ada sebuah rekaman yang dapat membuktikan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekaman tersebut, menurut pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghifari Aqsa, telah dikemukakan penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei.

"Dalam kesaksiannya, Novel menyebutkan ada rekaman yang menunjukkan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK," kata Alghifari di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (7/6).

Dia menyebut upaya kriminalisasi dan intimidasi tersebut adalah kunci dalam konflik kepentingan terhadap Komisioner nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Novel.

Novel, menurut Alghifari, dalam sidang mengatakan rekaman itu berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK terkait penetapan tersangka Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

"Dalam rekaman itu disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja Komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan Komjen Budi Gunawan," kata Alghifari.

Namun saat itu Novel tidak bisa menghadirkan bukti rekaman tersebut lantaran terikat kode etik. Novel, sebagaimana dikutip Alghifari, menyatakan pengungkapan rekaman tersebut adalah wewenang Komisioner KPK.

Oleh karena itu dia menuntut para Komisoner KPK untuk membuka rekaman bukti kriminaliasi tersebut. Selain itu, dia juga meminta MK untuk menagih rekaman itu kepada KPK.

"Hal ini bukan baru sekali dilakukan karena pada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah tahun 2009, rekaman pembicaraan terkait upaya kriminalisasi juga pernah dibuka di muka persidangan MK," kata Alghifari.

Samad dan Bambang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri tak lama setelah penetapan tersangka Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Kini keduanya sudah berstatus tersangka dan Bambang bahkan nyaris ditahan oleh penyidik.

Terakhir, kasus Novel juga kembali diusut oleh Polri setelah sebelumnya dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia disangka menganiaya pencuri sarang burung walet saat baru menjabat seminggu sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.
Diubah oleh wolvmac 08-06-2015 22:50
0
1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.