Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dradidoroAvatar border
TS
dradidoro
Aturan Baru nih gan, Khusus DKI Jakarta...
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan baru terkait pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Bila sebelumnya pengenaan pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan, maka terhitung per 1 Juni 2015, pengenaannya juga didasarkan pada alamat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pada peraturan baru ini, kendaran akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Meskipun, pemiliknya berasal dari orang yang berbeda.

Sebagai contoh, satu kendaraan milik seorang anak akan dikenakan pajak progresif bila orang tuanya telah memiliki kendaraan. Dengan catatan, mereka masih tercatat berada dalam alamat yang sama sesuai data kependudukan yang tertuang dalam kartu keluarga.

"Jadi berdasarkan nama pemilik tetap, tapi ditambah lagi dengan alamat di data kependudukannya. Jadi akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan yang masih satu keluarga dalam KK (kartu keluarga) yang sama," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2015).

Menurut Agus, pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada alamat tidak berlaku terhadap kendaraan milik seorang anak yang telah berbeda alamat dari orangtuanya. Walaupun orangtuanya masih memiliki kendaraan.

"Kalau anaknya sudah mandiri, KK-nya sudah berbeda dari orang tuanya, ya tidak kena," ujar dia.

Sebelumnya, pengenaan pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan. Pada aturan ini, pajak progresif dikenakan pada kendaraan yang pemiliknya merupakan wajib pajak yang telah terdaftar. Dalam artian, kendaraan tersebut adalah kendaraan kedua milik si pemilik.

Penerapan pajak progresif bertujuan untuk mengontrol laju kepemilikan kendaraan pribadi, yang bermuara pada upaya untuk mengurangi kemacetan. "Apalagi sekarang jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah sekitar tujuh jutaan," kata Agus.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.


Spoiler for Sumbernya gan.:


Hayo...Agan agan punya berapa kendaraan dalam satu rumah?
kalo lebih dari satu, siap siap aja bayar Pajaknya agak mahalan dibandingkan tahun sebelumnya.
0
2.6K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.5KThread84.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.