Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • TOLONG !!! bantuan saran kasus penipuan oleh Marketing developer dan bawa kabur uang

cleavagesAvatar border
TS
cleavages
TOLONG !!! bantuan saran kasus penipuan oleh Marketing developer dan bawa kabur uang
Dear kaskuser melek hukum,

Saya mohon bantuannya dari segi pandangan hukum terhadap kasus yang saya alami ini. Awal mulanya pada Oktober 2014 saya membeli sebuah rumah secara Cash tempo pada seorang manager marketing (AI) developer (sebut sj PT.SP), dengan 2x pembayaran dengan total Rp 265juta.
Pada akhir tahun 2014, saya pun membayar lunas Rumah tsb kepada AI tetapi yang dimana pada saat itu, kwitansi yg dipergunakan adalah kwitansi pasar (model panjang) tp lengkap dgn ttd AI di atas materai dan AI beralasan kalo kwitansi asli perusahaannya sedang habis stock dan sebagai gantinya saya menahan sertifikat asli rumah yg saya beli itu.
Dan disaat itu juga belum bisa dibuatkan Akta Jual Beli dikarenakan dokumen dari developer itu belum lengkap.
Pada awal Januari 2015, AI bersama dengan notaris PPAT (sebut JS) mengajak saya untuk melakukan proses tanda tangan Akta Jual Beli, dan sy kembali menanyakan apakah dokumennya sudah lengkap. Dan mereka bilang belum siap, dengan sigap pun sy menolak menandatangani AJB tsb dan pergi membawa sertifikat asli yang sy pegang tsb. Dan pada 8 Februari 2015, pihak AI dan notaris JS memanggil sy kembali untuk ttd AJB dan saat itu sialnya saya lupa menanyakan kelengkapan dokumennya lagi dan lgs nurut saja dan saya serahkan juga sertifikat aslinya ke Mereka di kantor notaris JS. Dan sy pun pergi tanpa diberikan tanda terima dokumen dr si notaris JS dan tidak diberikan juga salinan AJB tsb (mungkin pd saat itu sy terkena pengaruh oleh hal gaib-red). Pada awal Maret 2015 ternyata AI dikabarkan kabur. Dan saya meminta pertanggung jawaban notaris dan tidak ditanggapi dengan alasan tidak ada tanda terimanya dan Akta Jual Beli yg ditanda tangani oleh saya berdasarkan pengakuan staf notaris dibawa kabur oleh Manager Marketing tsb, 1 hari sblm dia menghilang.
Dan sekarang saya sedang kebinggungan apa yg bisa diperbuat, karena bukti Akta Otentik sy telah lenyap, sertifikat rumah pun sudah sy serahkan ke notaris (tp sy mau ambil kembali sert tsb, notaris bilang sudah di ambil oleh AI), satu-satunya pegangan sy hanya *fotocopy KTP AI dan Kwitansi pasar yg bermaterai yg dittd oleh AI tsb. Dan dari pihak developer juga sudah berubah susunan karyawannya (Manager Marketing dan Kasir dipecat juga berdasarkan info dari karyawan yang masih bekerja)
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah pihak developer mempunyai tanggung jawab atas perbuatan anak buahnya itu? (karena sy tidak mempunyai kwitansi resmi perusahaan pd saat serah terima uang)
2. Apakah langkah hukum yang harus sy tempuh?
3. Dan saya juga menduga adanya kerjasama antara Notaris-Manager Marketing dan Perusahaan Developer itu untuk menipu.

Update terakhir Bulan Mei, notaris PPAT tsb dilaporkan oleh Developer karena melakukan penahanan sertifikat miliknya (karena bukan hanya saya yg jadi korban masih banyak korban yg ribut dikantor notaris tsb)

Demikian pertanyaan saya,, semoga dapat diberi masukkan oleh kaskuser yang baik hati....
0
2.6K
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.