daighatAvatar border
TS
daighat
[kenapa] Kapal MV Hai Fa Dilepas



TERNATE, KOMPAS.com — Kapal MV Hai Fa,
kapal penampung ikan terbesar yang pernah
ditangkap aparat keamanan Indonesia, telah
dilepas aparat penegak hukum. Proses hukum
kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan
Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum
lanjutan.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT)
Maluku menguatkan putusan Pengadilan
Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le,
nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200
juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu
sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Kapal telah dilepas pada Senin lalu," kata
Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI
Angkatan Laut IX Ambon Mayor Laut (E) Eko
Budimansyah ketika dihubungi dari Ternate,
Maluku Utara, Kamis (4/6/2015).
Kapal berbendera Panama dengan bobot mati
3.830 gros ton (GT) tersebut langsung
diberangkatkan menuju Tiongkok. MV Hai Fa
ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam,
Kabupaten Merauke, Papua, pada 26 Desember
2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan
Masyarakat Kejati Maluku Bobby Palapia
mengatakan, penyidik Kejati Maluku tidak
memiliki bukti baru untuk mengajukan upaya
hukum lanjutan. "Sejumlah data yang diberikan
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal
Fishing tidak terkait dengan perkara. Kami
tidak mempunyai alasan mengajukan kasasi,"
katanya.
Di Jakarta, Ketua Satgas Pencegahan dan
Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad
Santosa mengemukakan, pihaknya sudah
mencoba menghentikan MV Hai Fa keluar dari
Indonesia, tetapi tidak berhasil. MV Hai Fa kini
dikembalikan ke pemiliknya, Hai Yi, di
Tiongkok.
Mas Achmad menilai, pelepasan MV Hai Fa
yang selama ini ditahan di pangkalan Lantamal
IX di Teluk Ambon merupakan tanggung jawab
Kepala Kejati Maluku sebagai eksekutor.
Pelepasan Hai Fa dari Indonesia dinilai tanpa
disertai surat persetujuan berlayar (SPB) dari
Syahbandar dan surat laik operasi (SLO) dari
aparat pengawas perikanan Ambon.
Dua surat itu adalah syarat utama bagi kapal
untuk izin berlayar. Pihaknya bersama tim
gabungan dari beberapa instansi
mempersiapkan pengajuan perkara baru antara
lain terkait dugaan pelanggaran hukum di
bidang perikanan dan kepabeanan.
Mulai dibuka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
membuka peluang kapal pengangkut ikan
kembali beroperasi secara terbatas pasca
kebijakan larangan alih muat kapal di laut.
Menurut Pelaksana Harian Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji,
KKP mempertimbangkan masukan dari asosiasi
dan pelaku usaha perikanan. Namun,
persyaratan ketat akan diterapkan. (FRN/LKT)
sumber
Diubah oleh daighat 06-06-2015 16:02
0
2.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.