Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hooligancrewAvatar border
TS
hooligancrew
[Sebab akibat] setelah mukulin 4 anggota TNI AU, 7 anggota kopasus terancam di Bui
Jakarta - Denpom AD menetapkan tujuh anggota Grup II Kopassus sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan anggota TNI AUI Serma Zulkifli tewas. Tujuh tersangka ini terancam 12 tahun penjara.

"Tujuh tersangka diancam dengan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP," kata Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2015).

Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap orang lain. Khusus untuk yang menimbulkan kematian, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Wuryanto mengatakan tujuh tersangka itu adalah Sersan Dua Y, Sersan Dua G, Prajurit Satu D, Prajurit Satu HE, Prajurit Satu L, Sersan Dua AA dan Prajurit Dua JML.

"Seperti sudah disampaikan sebelumnya. TNI AD bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Kami tidak akan menutup-nutupi, semua akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wuryanto.

Pemeriksaan kepada ketujuh tersangka ini, kata Wuryanto, masih terus berlanjut sebelum menjalani persidangan militer. Selain memeriksa tujuh tersangka ini, Denpom TNI AD juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Menurut Wuryanto, dari pemeriksaan awal, tidak ada unsur terencana dalam bentrokan berdarah tersebut. "Semua terjadi secara spontan," ujar Wuryanto.




Sumur: http://news.detik.com/read/2015/06/05/170643/2934682/10/terancam-12-tahun-bui-ini-7-tersangka-oknum-kopassus-yang-ditahan


Buktikan kalau kalian memang kesatria.. Berani berbuat, berani bertanggung jawab!!!
Diubah oleh hooligancrew 05-06-2015 10:34
nasbunglaknat
nasbunglaknat memberi reputasi
1
3.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.