Mau Punya Properti? Baca 5 Hal Penting Ini Dulu Gan!
TS
hukumonline.com
Mau Punya Properti? Baca 5 Hal Penting Ini Dulu Gan!
Memiliki properti memang menjadi idaman agan-aganwati sekalian. Siapa sih yang gak mau merasakan enaknya punya rumah, dan gak harus jadi kontraktor (pindah kontrakan) setiap tahun? Tapi tentunya, memang banyak aspek yang harus dipenuhi ketika akan memiliki properti, atau aset lain. Misalnya saja, uang muka yang kurang, sertifikat rumah yang tidak ada, dan lainnya.
Nah, untuk agan-aganwati yang akan dan sudah memiliki properti, boleh membaca pembahasan di bawah ini ya gan:
1. Asuransi Untuk Apartemen
Spoiler for Asuransi Untuk Apartemen:
Mungkin Agan bertanya-tanya saat mau beli unit di apartemen, “Kalo gue mau beli apartemen, adakah asuransi yang melindungi apartemen itu (seandainya apartemen itu runtuh karena gempa atau kebakaran misalnya)?” lalu “Apa jenis asuransi yang sesuai dan perlindungannya mencakup keseluruhan satuan apartemen yang akan gue beli?”
Prinsipnya Gan, perhimpunan penghuni pada setiap apartemen (bahasa di peraturan perundang-undangan adalah rumah susun) diwajibkan untuk mengasuransikan apartemen terhadap kebakaran dan membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Tapi, terlepas dari aturan tersebut, tentunya Agan secara pribadi dapat juga mengajukan asuransi ke perusahaan asuransi untuk melindungi unit apartemen yang Agan miliki. Terdapat bermacam-macam produk asuransi disa digunakan untuk melindungi unit apartemen, seperti jaminan kebakaran, kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase, gempa bumi, banjir. Untuk hal itu, Agan bisa langsung bertanya kepada perusahaan asuransi terkait.
Untuk WNA yang tinggal di Indonesia, harus tahu bahwa ada batasan mengenai kepemilikan apartemen. WNA di Indonesia hanya diperbolehkan menguasai tanah dengan hak pakai. Ini berarti jika apartemen tersebut dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan, WNA tidak bisa memiliki apartemen tersebut. WNA hanya bisa memiliki apartemen yang dibangun di atas tanah hak pakai.
Bagaimana dengan kepemilikan kendaraan? Apakah WNA boleh memiliki kendaraan di Indonesia?
Spoiler for Sewa Apartemen Pake Rupiah Atau Dolar?:
Ini harus agan perhatiin waktu mau sewa apalagi beli apartemen di Indonesia. Jangan pernah pakai mata uang asing lho ya gan. Agan harus ngotot bayarnya pakai rupiah karena ada ancaman sanksi bagi orang yang bertransaksi di Indonesia yang nggak pakai rupiah. Ancaman sanksinya yaitu kurungan maksimal 1 tahun atau denda Rp200 juta.
Larangan dan ancaman sanksi ini diatur di dalam UU Mata Uang yang berlaku sejak tahun 2011 silam.
Walaupun ada larangan dan ancaman sanksinya, UU Mata Uang ini masih membolehkan mata uang asing dipakai sebagai pembayaran bila hal itu telah diatur di dalam perjanjian antara dua pihak yang dibuat sebelum berlakunya UU Mata Uang. Tapi kalau bikin perjanjiannya setelah pemberlakuan UU Mata Uang maka pengecualian tersebut nggak berlaku ya gan.
Agan punya apartemen dan mau mengalihkannya tapi belum dapat sertifikat karena belum ada Akta Jual Beli (AJB) dari developer?
Ga perlu khawatir, Gan! Agan tetap bisa mengalihkan properti agan yang didasari dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan membuat perjanjian baru berupa Perjanjian Pengalihan Hak dengan orang yang akan membeli apartemen agan. Oiya, sebaiknya perjanjian pengalihan hak ini juga diketahui oleh pihak developer ya, Gan.
Nah meski dapat dialihkan dengan perjanjian baru, Agan tetap harus teliti mempelajari PPJB dulu. Karena dengan beralihnya hak dan kewajiban Agan kepada Pembeli, maka pembeli baru akan menggantikan posisi Agan pada saat melakukan AJB.
Spoiler for Pecah Sertifikat, Ditanggung Pembeli?:
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun, yang menjadi tanggung jawab pemesan (calon pembeli) adalah:
1. biaya pembayaran akta-akta yang diperlukan;
2. biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli satuan rumah susun;
3. biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun, biaya pendaftaran jual beli atas satuan rumah susun (biaya pengalihan hak milik atas nama) di Kantor Badan Pertanahan setempat;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun dapat dikategorikan ke dalam biaya pemecahan sertifikat. Tentunya, Anda sebagai konsumen atau pembeli berhak memperoleh keterangan yang lengkap dan jelas tentang perhitungan biaya-biaya tersebut.
Pengaturan pemecahan atas sebidang tanah yang sudah terdaftar diatur pada Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 133 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.