REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi
mengatakan, jumlah tamu undangan acara
resepsi pernikahan anak presiden Jokowi, Gibran
Rakabuming Raka yang melebihi 400 undangan
tidak menyalahi aturan dan prinsip
kesederhanaan.
"Substansinya itu kalau ada pejabat yang
melakukan kegiatan resepsi, jangan jadikan rakyat
hanya sebagai penonton. Walau undangannya
banyak, tapi Pak Jokowi melibatkan tukang
becak, cateringnya rakyat, undangan 3/4-nya
masyarakat umum. Jadi tidak menyalahi
substansi ketentuan kesederhanaan," kata Yuddy
usai pembukaan Jambore Reformasi Birokrasi di
Jakarta, Rabu (3/6).
Yuddy menilai, selain dihadiri oleh sebagian besar
masyarakat, resepsi pernikahan tersebut juga
akan dilaksanakan secara sederhana. Hal-hal
tersebutlah, lanjutnya, yang membuat resepsi
tersebut tidak menyalahi prinsip kesederhanaan.
Politikus Hanura itu pun menyebutkan, contoh
lain yang dialami Wakil Gubernur Kepulauan Riau
yang batal mengadakan resepsi pernikahan
anaknya di hotel lantaran ada surat edaran
Menpan-RB.
"Akhirnya, jadinya di rumah, yang datang 10 ribu
tamu. Gubernur Sumbar juga nggak jadi buat
nikahan di hotel, jadinya di rumah. Tidak apa-apa
datang ribuan selama rakyat dilibatkan, selama
rakyat turut diikutsertakan," ujarnya.
Untuk diketahui, Yuddy telah mengeluarkan
aturan pembatasan jumlah undangan pada pesta
pernikahan pejabat negara sebanyak 400
undangan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor
13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang
diteken Yuddy pada 20 November 2014.
Dalam surat edaran tersebut tercantum jumlah
undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti
pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya
maksimal 400 undangan dan dihadiri tak lebih
dari 1.000 orang.
Namun, pernikahan anak Jokowi Gibran
Rakabumin Raka yang dijadwalkan berlangsung
Kamis, 11 Juni 2015, di Solo, dikabarkan
mengundang ribuan tamu.
sumur ngakak
ane liat dagelan di rein ini.