Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Mahkamah Agung AS Menangkan Gugatan Wanita Muslim
SELASA, 02 JUNI 2015

Mahkamah Agung AS Menangkan Gugatan Wanita Muslim

TEMPO.CO, Oklahoma: Mahkamah Agung Amerika Serikat memenangkan gugatan seorang wanita muslim yang menngajukan gugatan kepada sebuah toko pakaian. Pengajuan tuntutan oleh wanita tersebut karena toko Abercrombie & Fitch menolak memberikannya pekerjaan karena ia mengenakan jilbab (hijab).

Dalam sidang, delapan suara juri mendukung Samantha Elauf melawan satu suara yang menolak mendukungnya pada Senin, 1 Juni 2015. Berkas kemenangan Elauf tersebut langsung diserahkan kepada Komisi US Equal Employment Opportunity (EEOC), sebuah badan federal yang menggugat perusahaan atas nama Samantha Elauf, yang ditolak bekerja pada 2008 di sebuah toko di negara bagian Oklahoma ketika dia berusia 17 tahun.

"Ketaatan iman saya seharusnya tidak mencegah saya dari mendapatkan pekerjaan. Saya senang bahwa saya berdiri untuk hak-hak saya dan bahagia bahwa EEOC ada di sana untuk saya dan mengambil keluhan saya ke pengadilan," kata Elauf dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh EEOC.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Dewan Hubungan Islam Amerika (CAIR), yang aktif berkampanye untuk kebebasan sipil bagi komunitas muslim di AS.

"Kami menyambut putusan bersejarah ini dalam membela kebebasan beragama pada saat komunitas muslim Amerika sedang menghadapi peningkatan tingkat Islamophobia," kata Direktur Eksekutif Nasional CAIR, Nihad Awad, seperti yang dilansir Al Jazeera pada Selasa, 2 Juni 2015.

Elauf, sekarang 24, awalnya memenangkan ganti rugi US$ 20 ribu terhadap Abercrombie pada pengadilan distrik federal.

Sementara itu, Abercrombie mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kasus ini akan terus berlanjut. "Kami akan menentukan langkah-langkah berikutnya dalam litigasi," kata Abercrombie.

Putusan Senin lalu merupakan keputusan kedua oleh pengadilan tinggi selama tahun ini dalam mendukung dugaan diskriminasi terhadap muslim. Pada Januari, hakim menemukan bahwa kebijakan Arkansas melarang narapidana memiliki jenggot telah melanggar hak-hak agama dari tahanan yang ingin memiliki jenggot sesuai dengan keyakinan mereka.


AL JAZEERA | YON DEMA

Source:
http://dunia.tempo.co/read/news/2015...-wanita-muslim

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
990
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.