Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pajak Progresif kendaraan bermotor untuk Alamat yang sama berlaku 1 Juni 2015

src034Avatar border
TS
src034
Pajak Progresif kendaraan bermotor untuk Alamat yang sama berlaku 1 Juni 2015
Dear Kaskuser sekalian

Perhari ini telah di berlakukan perda baru, khusus untuk mengatur pajak progresif wilayah DKI Jakarta,
berikut point2 yang patut di perhatikan :

Pasal 7 ayat 1
Tarif PKB kepemilikan Pribadi diambil dari NJKB dan diatur sampai dengan kendaraan ke-17 dimana kendaraan pertama dikenakan 2% dan kenaikan masing-masing sebesar 0,5% perkendaraan :

Kendaraan pertama pajak Kendaraan bermotor sebesar 2%
Kendaraan ke-2 pajak Kendaraan bermotor sebesar 2,5%
Kendaraan ke-3 pajak Kendaraan bermotor sebesar 3%
Kendaraan ke-4 pajak Kendaraan bermotor sebesar 3,5%
Kendaraan ke-5 pajak Kendaraan bermotor sebesar 4%
Kendaraan ke-6 pajak Kendaraan bermotor sebesar 4,5%
Kendaraan ke-7 pajak Kendaraan bermotor sebesar 5%
Kendaraan ke-8 pajak Kendaraan bermotor sebesar 5,5%
Kendaraan ke-9 pajak Kendaraan bermotor sebesar 6%
Kendaraan ke-10 pajak Kendaraan bermotor sebesar 6,5%
Kendaraan ke-11 pajak Kendaraan bermotor sebesar 7%
Kendaraan ke-12 pajak Kendaraan bermotor sebesar 7,5%
Kendaraan ke-13 pajak Kendaraan bermotor sebesar 8%
Kendaraan ke-14 pajak Kendaraan bermotor sebesar 8,5%
Kendaraan ke-15 pajak Kendaraan bermotor sebesar 9%
Kendaraan ke-16 pajak Kendaraan bermotor sebesar 9,5%
Kendaraan ke-17 pajak Kendaraan bermotor sebesar 10 %

*wow

Pasal 7 ayat 1a
Tarif PKB (ayat 1) di dasarkan atas NAMA dan/atau ALAMAT yang SAMA

ini berarti bila dalam 1 keluarga memiliki lebih dari 1 kendaraan misalnya
ayah 1 mobil, 1 motor
Ibu 1 mobil, 1 motor
kakak 1 motor
adik 1 motor

maka hitungan PKB progresifnya adalah (masing2 di kalikan dengan NJKB)
mobil ayah 2%, mobil ibu 2,5%
motor ayah 2%, motor ibu 2,5%, motor kakak 3%, motor adik 3,5%

Untungnya belum ada membahas pajak Kombinasi antara Roda 2 dengan roda 4.
Jadi buat kaskuser yang menjual kendaraannya sebaiknya langsung di lakukan pemblokiran untuk tindakan preventif.
Jangan juga minjemin alamat ke tetangga ato sodara biar ga kena PKB Progresif.

untuk Salinan Perdanya KLIK DISINI

untuk check NJKB
KLICK DISINI
KLICK DISANA


Demikian sekilas info...
SUMUR
0
8.2K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread105.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.