Agan pasti penasaran, gimana kondisi sekarang erwiana setelah kurang lebih 1 tahun setelah kejadian tersebut? hehee... ane gak bisa katakan dengan kata2 gan, ane hanya bisa kasih foto dia yang jauh berbeda disaat beliau penuh luka. Mungkin ane cuma bisa katakan CANTIK buat mbak erwiana. Ini gan fotonya :
Spoiler for foto mbak cantik erwiana:
Lucu kan gan, seneng banget liat senyum nya beliau. Ane bakal lanjutin tentang hasil sidang kasus yang dialami beliau. Dan yang bikin kaget yaitu pelaku hanya diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara. hellooowww... udah aniaya anak orang, parah bangetttttt... suerrr... ternyata gak di Indonesia aja hukuman nya kurang greget, tetapi di luar bahkan sama aja... duhhh.... Timbang banyak cincong nih, ane langsung aja ke cuplikan berita nya.....
Erwiana Senang Hakim Akui Ada Perbudakan Modern di Hongkong
TRIBUNJATENG.COM, HONGKONG- Erwiana Sulistyaningsih (24) menyatakan tidak puas terhadap hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar 15.000 dolar HK atau Rp 24 juta yang dijatuhkan kepada mantan majikannya, Law Wan-Tung (44)
Dalam keterangan di luar gedung pengadilan Hongkong, Jumat (27/2), Erwiana mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan jaminan kepada Law untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Bukan saya saja yang menjadi korban tetapi Tutik (Lestari Ningsih) dan Nurhasanah, dan tidak ada jaminan dia tidak melakukannya lagi di masa datang," kata Erwiana yang didampingi oleh sejumlah aktivis buruh migran.
"Tetapi saya sangat senang dan saya sangat mengapresiasi Hakim Amanda Woodcock karena telah menyampaikan terjadinya perbudakan modern di Hongkong benar-benar ada," tambah tenaga kerja wanita (TKW) asal Ngawi Jawa Timur ini.
Erwiana juga mengharapkan kasus yang dialaminya dapat membuat pemerintah Hongkong dan Indonesia untuk mengubah peraturan yang merugikan buruh migran.
"Saya berharap dari kasus saya semoga pemerintah membuka mata dan hati untuk mengubah peraturan (yang merugikan buruh migran) dan memajukan ekonomi kita sendiri," jelas dia.(bbc)
TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Korban kekerasan oleh majikan di Hong Kong, Erwiana, berharap majikannya dituntut seadilnya-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong. “Saya berpesan kepada teman-teman yang akan bekerja di Hong Kong agar pemerintah mengubah peraturan agar teman-teman saya tidak mengalami seperti yang saya alami lagi. Kemudian teman-teman untuk selalu menyimpan buku tentang aturan hukum di Hong Kong jangan sampai diambil oleh agen seperti yang saya lakukan dulu,” ujarnya.
Ayah Erwiana, Rohmat Saputro berharap Erwiana mendapatkan keadilan dan perlindungan baik dari Pemerintah Indonesia maupun Hong Kong. Rohmat belum akan memberi izin Erwiana mengikuti sidang jika kondisi Erwiana belum sembuh betul. “Saya ingin Erwiana sembuh dulu baru berangkat sidang. Kalau belum begitu sehat saya belum perbolehkan. Tadi menjalani pemeriksaan oleh lima yakni dokter syaraf, mata, THT, psikologi, dan kulit,” ujarnya.
Ketua United Indonesian Againt Overcharging, Eni Lestari mengatakan kasus Erwiana harus menjadi pelajaran bagi TKI lain. Ketika sampai di Hongkong agar tetap menyimpan buku tentang hukum-hukum di Hong Kong. “Ketidak tahuan teman-teman TKI membuat mereka menyerahkan buku tentang hukum tersebut, sehingga mereka tidak tahu hukum ketika mengalami penganiayaan majikan. Majikan berbuat salah yang melanggar hukum seperti apa, mereka tidak tahu karena pedoman buku diambil oleh agen,” ujarnya.
Tidak hanya buku hukum, lanjut Eni, agen TKI juga menyita paspor milik TKI. “Adanya kasus penganiayaan mereka tidak bisa kabur, karena tidak pegang paspor. Karena paspor menjadi nyawa tiap orang ketika bekerja di luar negeri. Penyitaan paspor hanya terjadi bagi TKI, tenaga kerja negara lain tetap bawa paspornya. Agen menyita paspor agar ketika pindah majikan melalui jasa mereka lagi. Pemerintah Indonesia harus membantu mengubah aturan bagi agen TKI agar TKI bisa memegang paspor mereka. Sehingga kasus Erwiana tidak terjadi lagi,” ujarnya.(*)
Majikan Penyiksa Erwiana Diganjar Hukuman Enam Tahun Penjara
TRIBUNJATENG.COM, HONGKONG- Pengadilan Hongkong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai 15.000 dolar HK atau Rp 24 juta, terhadap majikan Erwiana, dalam kasus penyiksaan TKW, Jumat (27/2).
Law Wan-tung (44), terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, termasuk menganiaya, intimidasi kriminal dan tidak membayar gaji, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Denda sebesar Rp24 juta tersebut dijatuhkan karena Law tidak menbayar gaji, tidak memberikan hari libur dan asuransi selama mempekerjakan Erwiana.
Dalam persidangan hakim menanyakan apakah Law menerima hasil pemeriksaan psikologis yang menyebutkan dirinya tidak menderita gangguan jiwa? Kuasa hukum Law mengakui bahwa kliennya tidak memiliki gangguan kejiwaan, seperti dilaporkan Kontributor BBC Indonesia Valentina Djaslim.
Sementara itu, Erwiana, TKW asal Ngawi, Jawa Timur, tampak mengikuti persidangan dengan dibantu oleh penerjemah dari aktivis buruh migran Indonesia. Sesekali tampak matanya berkaca-kaca. Selama persidangan Erwiana didampingi sekitar 10 orang TKW di Hongkong.
Kasus ini menyita perhatian internasional dan menyoroti kondisi pekerja domestik yang buruk di kota tersebut.
Erwiana Sulistyaningsih (24), mengatakan kepada pengadilan Hongkong pada Desember lalu, bagaimana dia diperlakukan oleh majikan yang hanya memberinya roti dan nasi selama beberapa bulan, hanya diizinkan tidur selama empat jam sehari dan dipukul oleh majikannya Law Wan-tung sampai pingsan.
Selama sidang yang berlangsung selama enam pekan, jaksa mengatakan Law, ibu dua anak yang berusia 44 tahun, menggunakan sejumlah barang-barang di rumah sebagai 'senjata' untuk memukul pekerjanya.
Erwiana mengatakan dia memaafkan Law tetapi berharap majikannya dapat menerima hukuman yang setimpal. "Meski itu berat untuk saya, hukuman itu tidak sebanding dengan apa yang telah dia lakukan kepada saya dan korban lainnya," katanya beberapa waktu lalu.
Dia menghormati vonis pengadilan tetapi mendesak agar dilakukan perubahan untuk memastikan para majikan di Hongkong tidak lagi memperlakukan pekerja domestiknya "seperti budak".
Erwiana juga mengatakan pemerintah Indonesia tidak boleh melalaikan kewajibannya untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri.
Foto Erwiana dalam kondisi luka, kurus dan berada dalam kondisi krisis di rumah sakit Indonesia pada Januari tahun lalu menjadi perhatian kalangan internasional, terutama masalah hak pekerja domestik di Hongkong.(BBC)
SEKIAN THREAD ANE BIKIN. MUNGKIN SEKILAS DARI ANE BERITA TENTANG KASUS ERWIANA. AKAN ANE UPDATE TERUS NIH, STAY UPDATE YA AGAN/WATI SEMUANYA. MONGGO DI COMMENT OR RATE OR CENDOL JG GPP GAN.
0
2K
Kutip
7
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!