Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Dokter Gadungan di Depok, Ini 6 Kliniknya
SENIN, 25 MEI 2015



TEMPO.CO, Depok: Polisi membongkar kedok dokter palsu yang telah berpraktek selama tiga tahun. Dokter gadungan yang bernama Herma Ayu Dewi alias Kafha Niliam alias Ayu, 35, itu kerap praktek di klinik Depok, Bogor, dan satu klinik di Bekasi.

Kepala Kepolisian Resor Depok Ajun Komisaris Besar Dwiyono mengatakan polisi membongkar kasus ini setelah mendapatkan laporan dari seorang dokter. Dari laporan itu, Klinik Syaiful milik Ayu tak berizin dan Ayu tak memiliki izin praktek dokter. Dari informasi itu, polisi menangkap Ayu saat praktek di Klinik Syaiful di Jalan KH Abdul Rahman Nomor 48, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Rabu pekan lalu.

Dari pengakuan pelaku, dia membuka praktek untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. "Bayarannya sampai Rp 1,2 juta dalam sehari," kata Dwiyono, Senin, 25 Mei 2015. Dokter palsu ini bisa memeriksa 30 pasien dalam sehari.

Berikut keenam klinik tersebut:

1. Klinik Yasmin Cikampek milik dokter Dewi. Ayu telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 25 pasien dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 600 ribu per pasien.

2. Klinik Medika Cakralawa Depok milik dokter Hadi. Ayu telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 pasien dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 300 ribu per pasien.

3. Klinik Pelita Sehat Pomad Kota Bogor. Ayu telah memeriksa kurang lebih 60 pasien dan mendapatkan bayaran Rp900 ribu per pasien.

4. Klinik Pelita Sehat Pomad Cibinong Kabupaten Bogor. Ayu telah memeriksa kurang lebih 60 pasien dan mendapatkan bayaran Rp 900 ribu per pasien.

5. Klinik Nancy Kota Bekasi. Ayu telah memeriksa kurang lebih 30 pasien dan mendapatkan bayaran Rp1,2 juta per pasien.

6. Klinik Syaiful K.H Abdul Rahman No. 48 Kelurahan Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok, tempat Ayu ditangkap. Di klinik tersebut Ayu telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 25 pasien dan mendapatkan bayaran Rp 600 ribu per pasien.

Polisi Depok berhasil mengumpulkan bukti satu buah jas dokter, satu buah senter warna kuning, satu buah termometer, satu buah stetoskop, satu buah tensi meter, dan satu buah buku absen serta data pasien. "Saat ini kami masih mendalami. Termasuk pemilik klinik," Dwiyono berujar. Ayu diancam dengan Pasal 78, 77, dan atau 73 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran. "Ancamannya, pidana 5 tahun penjara," tuturnya.


IMAM HAMDI

Source:
http://metro.tempo.co/read/news/2015...ni-6-kliniknya

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
6.5K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.