Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Kyo-ShiroAvatar border
TS
Kyo-Shiro
[ASK] TATA CARA IMPOR
Selamat malam para master.. saya ada newbie yang penuh dengan pertanyaan. saya ingin bertanya kepada master-master semua yaitu:

1.Apakah jika kita mempunyai badan perusahaan spt PT/CV, kita boleh mengimpor sesuka kita tentunya dengan jumlah quantity yang masih mengikuti prosedur batas impor suatu barang?
Mis : impor makanan siap makan dari negara tetangga melalui udara/laut secara berkala (1 minggu 1-2x).

Mengapa saya bertanya demikian? seperti yang master-master ketahui, bisnis impor makanan dari luar negeri sekarang sedang marak. akan tetapi tidak adanya izin edar spt BPOM pada hampir semua toko online sebenarnya membuat produk tersebut tidak layak edar..

Jadi.... apakah mungkin apabila saya mempunyai badan perusahaan, saya boleh mengimpor barang khususnya makanan siap makan sesuka saya?
(tentunya setelah impor,juga saya jual tanpa izin edar. TAPI BUKAN berarti saya bilang produk yang haram itu halal lho. tentunya masih dengan hati nurani).

Bagaimana dengan teman-teman sekalian yang suka mengimpor barang dan dijual lagi, apakah problem terbesarnya? bisa disharingkan?

TERIMAKASIH. mohon dijawab para master.
Diubah oleh Kyo-Shiro 24-06-2013 16:06
0
14.3K
22
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.5KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.