Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yogamunafAvatar border
TS
yogamunaf
Praperadilan Hadi Poernomo vs KPK, Saksi Kedua Belah Pihak Sependapat
Tempo hari, 20 Mei 2015 adalah lanjutan sidang praperadilan yang digelar atas permintaan tersangka kasus pajak BCA, Hadi Poernomo, dalam rangka peninjauan kembali kewenangan KPK atas penanganan kasus keberatan pajak Bank BCA.

Agenda persidangan tanggal 20 Mei 2015 kemarin adalah, kedua belah pihak saling memberikan saksi untuk memperkuat argumennya masing-masing. Hadi Poernomo sebagai pihak pemohon membawa dua orang saksi ahli. Dua saksi dari hadi poernomo ialah Eva Achjani Zuelva, Akademisi Hukum Pidana Universitas Indonesia dan Ida Zuraida Ahli Pajak Kementerian Keuangan.

Kedua saksi tersebut sependapat bahwa kasus pajak BCA bukan menjadi wewenang KPK untuk menyidik melainkan menjadi wewenang pengadilan pajak. Dari keterangan yang dihimpun dari saksi ahli yang disediakan Hadi Poernomo diambil kesimpulan bahwa persoalan keberatan pajak berpatokan pada Undang-Undang Nomr 9 tahun 1994 terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP).

Meskipun begitu, saksi ahli dari Hadi Poernomo, Eva Achjani Zuelva tidak memungkiri jika dalam kasus pajak BCA ditemukan tindak pidana lain seperti penyalahgunaan wewenang atau korupsi, maka kasus pajak BCA harus ditindak lanjuti dengan menggunakan UU Tipikor. Sedangkan untuk Ida zuraida, beliau juga sedikit terpojok ketika kuasa hukum KPK Yudi Kristiana mempersoalkan jika ditemukan indikasi korupsi.

Selain itu dalam persidangan praperadilan, KPK menghadirkan ahli akuntansi, Riawan Candra untuk membuktikan ada nya kerugian Negara yang disebabkan dari diterimanya keberatan pajak BCA. Beliau menyatakan bahwa dalam dalam hukum administrasi pembayaran pajak merupakan kewajiban wajib pajak. Negara memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran pajak tersebut.

Ketika pajak yang harus dibayarkan BCA tetapi tidak dilakukan sehingga hak negara mendapat pemasukan keuangan tidak terpenuhi.

Oleh sebab itu dalam kasus pajak BCA, KPK mencurigai akan adanya tindak pemberian gratifikasi. Hal ini dikarenakan, dalam perkara pemberian keberatan membayar pajak oleh Hadi kepada BCA hanya menguntungkan satu pihak. Yakni Bank BCA. Maka dengan adanya fakta-fakta tersebut, KPK mengangkat kembali kasus pajak BCA dan menaikan statusnya menjadi penyidikan untuk mengusut keterlibatan pihak BCA dalam kasus ini.

Referensi:
1. http://www.koran-jakarta.com/?31218-...asus%20pajak-1
2. http://www.gresnews.com/berita/hukum...erugian-negara
0
973
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.