- Beranda
- Berita dan Politik
Tahanan Polres Malang : "Polisi Paksa Saya Masturbasi Pakai Sambal,"
...
TS
mr.josh.tampan
Tahanan Polres Malang : "Polisi Paksa Saya Masturbasi Pakai Sambal,"
Quote:
Kapolsek Kepanjen, Kabupaten Malang di praperadilankan oleh tahanannya, Dony Setyawan (29).
Pria yang bekerja sebagai mekanik asal Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang itu mengajukan prapradilan di PN Kepanjen, setelah mengaku megalami penyiksaan selama ditahan di Polsek Kepanjen.
Dony yang kini ditahan di LP Lowokwaru Malang memberi kuasa kepada Kusdaryono. Sedang Kapolsek Kepanjen didampingi Iptu Sutiyo dari Polres Malang.
Dalam sidang, Selasa (19/5/2015), kuasa hukum Dony membacakan dasar permohonan melakukan praperadilan. Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua HA Ellion SH MH.
Menurut Kusdaryono, pada 10 Maret 2015 pukul 23.30 di wilayah Polsek Kepanjen terjadi peristiwa pidana penganiayaan. Korbannya adalah Dony Setyawan.
Setelah kejadian itu, korban mengalami luka cukup parah tapi tidak dibuatkan visum oleh Polsek Kepanjen. Bahkan, tersangka penganiayaan dan pengeroyokan tidak pernah diperiksa.
Pengeroyokan itu, karena Dony dituduh melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kusdaryono menjelaskan, tindak pidana itu sebenarnya hanya rekayasa dari korban atau pemilik rumah. Apalagi, pemohon datang ke rumah itu karena disuruh dengan cara melompat pagar.
Sehingga pemohon seolah-olah hendak melakukan pencurian.
Sehingga pemilik rumah bisa leluasa menganiaya. Setelah kejadian itu, pemohon mendapat surat penangkapan yang dibuat oleh termohon.
"Padahal tidak ada alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka," kata Kusdaryono saat membacakan surat permohonan itu di persidangan.
Selama ditahan, termohon juga mendapat penyiksaan dari seorang penyidik, L dan pemilik rumah yang kecurian, warga Kepanjen bernama Sh. Dony mengaku diijak-injak pakai paving.
Menurut pengacara Dony, Kusdaryono, tindakan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kemudian, pemohon mendapat penyiksaan lagi pada 14 Maret 2015. Sh mendatangi tahanan Dony bersama penyidik, T.
Mereka menyuruh Dony melakukan onani sebanyak dua kali dengan menggunakan sambal yang sudah disiapkan dari luar.
Tindakan itu dianggap biadab. Penyiksaan kembali dilakukan pada 15 Maret 2015, dimana Sh mendatangi lagi tahanan Dony dikawal penyidik, L. Dia membiarkan Sh melakukan pencekikan dan pemukulan.
"Tindakan itu akan kami laporkan ke Kabid Propam tersendiri," ungkap Kusdaryanto.
Ia memohon ke majelis hakim agar tersangka dibebaskan.
Sebab tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di pasal 363 ayat 3 e, 4e jo pasal 53 KUHP, tidak tepat. Tindakan itu tidak pernah ada dan tidak ada barang yang hilang.
Atas permohonan itu, Iptu Sutiyo, kuasa hukum Kapolsek Kepanjen akan memberikan tanggapan pada Kamis mendatang (21/5/2015).
Mengingat pemeriksaan praperadilan hanya ada waktu tujuh hari kerja, maka pada Kamis itu, kuasa hukum pemohon juga harus melakukan pembuktian. Kemudian kuasa hukum kapolsek memberikan tanggapan atas permohonan itu.
"Sidang ditunda Kamis (21/5/2015). Jumat (22/5/2015) atau Senin (25/5/2015) mendatang. Saya bisa memutuskan perkara ini. Jika tidak siap, akan saya tinggal," tegas hakim ketua.
Usai persidangan, Iptu Sutiyo menyatakan, apa yang disampaikan kuasa hukum pemohon adalah hasil olah pikirnya.
"Nanti dibuktikan di dalam proses persidangan. Bahwa semua itu tidak benar," tepis Sutiyo.
Kapolsek Kepanjen, Kompol Sulistyo Nugroho menyatakan hal yang sama.
Namun Kusdaryono tak akan patah semangat.
"Itu bukan imajinasi. Saya siap memberikan bukti-bukti," ujar Kusdaryono.
SUMBER
ASTAGA! MASTURBASI PAKE SAMBAL
0
26.6K
Kutip
167
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677.9KThread•47.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok