8 Gugatan Nasabah Bank yang Dimenangkan di Pengadilan
TS
agus.duitpintar
8 Gugatan Nasabah Bank yang Dimenangkan di Pengadilan
Quote:
Selamat datang di thread Agus!
Banyak orang yang ngerasa dirugikan oleh pihak bank dalam suatu masalah, seperti penarikan tagihan kartu kredit untuk transaksi yang gak pernah dilakukan. Yang ane sayangkan, banyak yang gak berani menggugat. Alasannya sih klise 'Ah, mana bisa menang melawan bank?' Nah di thread ini ane ingin berbagi kisah 8 gugatan nasabah bank yang dimenangkan di pengadilan, sebagai bukti: nasabah juga punya hak! Selamat membaca
Jangan lupa rate 5 nya kalau berkenan, agar thread ini terang-benderang
Jawabannya! Bisa, asal ngegugatnya ga asal! Kalau yakin bener, ya ga usah takut!
Jangan berkecil hati bila dirugikan oleh pihak bank. Konsumen juga punya hak untuk melawan kalau memang pihak bank yang salah! Nih buktinya:
Dadang adalah contoh konsumen kritis yang layak jadi panutan kita semua. Gak tanggung-tanggung, ketika terbelit kasus kredit macet, Dadang berani menantang Undang-Undang Perbankan Syariah, yang dinilainya membingungkan sekaligus menyulitkan kosumen! Simak lengkapnya: Awal Permasalahan Dadang
Dadang terbelit masalah kredit macet di Bank Muamalat Cabang Bogor. Pada 2013, gugatan uji materinya terhadap Pasal 55 ayat 2 UU Perbankan Syariah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Dia mempermasalahkan pihak Bank Muamalat yang membawa kasus kredit macetnya ke Pengadilan Negeri Bogor.
Kenapa Dipermasalahkan?
Ayat 2 pasal itu disebutkan pihak bank bisa membawa sengketa soal perbankan syariah ke pengadilan yang dipilih oleh bank itu. Padahal pada ayat 1 pasal yang sama diatur bahwa masalah perbankan syariah harus diselesaikan di pengadilan agama.
Keputusan
Akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Dadang dengan mencabut ayat 2 pasal 55 UU Perbankan Syariah karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Masalah Dadang pun akhirnya tak jadi diselesaikan di pengadilan negeri, tapi di pengadilan agama, sesuai dengan putusan nomor 93/PUU-X/2012.[/SPOILER]
2. Kemala Atmojo
Masalah Kemala keliatan sepele. Dia gagal menarik uang dari ATM sebesar Rp 1,25 juta, tapi di buku rekeningnya ada catatan penarikan. Setelah komplain tak digubris, dia pun mengajukan gugatan ke bank terkait. Hasilnya? Pihak bank mengganti rugi Rp 1,25 juta (materiil) dan Rp 500 juta (immateriil)! Simak nih kisahnya:
Spoiler for :
Gugatan ini berawal dari niiat Kemala Atmojo mengambil Rp 1,25 juta dari sebuah ATM. Karena transaksi penarikan di ATM itu gagal, dia beralih ke ATM BCA di sebelahnya. Transaksi yang kedua ini berhasil. Tapi di buku rekeningnya muncul catatan penarikan Rp 1,25 juta dua kali pada hari itu.Lalu dia menggugat BCA karena yakin benar.
Akhirnya, Pengadilan Niaga menghukum BCA membayar ganti rugi materiil Rp 1,25 juta dan immateriil Rp 500 juta kepada Kemala setelah melihat bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV saat Kemala gagal melakukan transaksi. Putusan ini bernomor 531/PDT.G/2012/PN.JKT.PST Tahun 2013.
3. Johanna Susyanti
Ketika uang jutaan rupiah raib dari rekeningnya karena ketidakamanan elektronik dari bank, wanita ini gak diam saja bergalau ria. Dia langsung ambil tindakan dan meminta pihak bank bertanggung jawab atas kerugian yang dideritanya. Lewat pengadilan, uang Johanna yang raib pun dikembalikan oleh bank. Simak ceritanya:
Spoiler for :
Awal Permasalahan
Gugatannya bermula saat dia mengetahui duit tabungannya berkurang Rp 9,953 juta tanpa sepengetahuannya pada 2012. Akhirnya dia menelepon BCA dan diberi tahu ada penarikan sejumlah itu lewat ATM Bank Mega.
Tindak Lanjut Johanna
Dia lalu menghubungi Bank Mega untuk meminta rekaman CCTV di ATM tersebut sesuai dengan informasi BCA. Dalam rekaman itu diketahui ada pria tak dikenal yang menarik duit dari tabungan Johanna.
Keputusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai BCA gagal melindungi nasabahnya karena ada kesalahan elektronik. Akhirnya, pada 2013, menurut laporan Kontan.co.id, BCA divonis mengembalikan uang yang hilang dari tabungan Johanna senilai Rp 9,953 juta.
4. Sutrisno
Sutrisno gak pernah punya kartu kredit tapi menerima tagihan sebesar Rp 8 juta! Nah lhooo...otomatis dia gak terima dan menggugat pihak bank terkait ke pengadilan. Hasilnya? Sutrisno menerima ganti rugi Rp 100 juta dari pihak bank! Nih kisahnya:
Spoiler for :
Awal Permasalahan
Seperti telah disebut, kasus yang Sutrisno permasalahkan adalah adanya tagihan kartu kredit Mandiri sebesar Rp 8 juta atas namanya. Padahal, dia gak pernah punya kartu kredit Mandiri.
Yang sangat amat jadi masalah...
Karena dianggap punya utang, dia gagal terus saat mengajukan pinjaman usaha ke bank. Sebab dia masuk daftar blacklist Bank Indonesia akibat tagihan yang belum lunas itu. (Yang belum tahu blacklist BI itu kayak apa, bisa baca di sini
Keputusan
Gugatan Sutisno dikabulkan pada 2014. Pengadilan Negeri Solo menghukum Bank Mandiri membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta atas tagihan kartu kredit siluman itu, sesuai dengan putusan Nomor 84/Pdt.G/2014/PN Skt Tahun 2014.
5. Syamsimar
Syamsimar dituntut melunasi kredit suaminya yang baru meninggal, padahal almarhum suaminya sudah punya asuransi kredit. Asuransi kredit ini mestinya dapat melunasi kredit ketika sang suami meninggal. Makanya wanita tangguh ini gak terima dan tetap membawa kasus ke pengadilan. Syamsimar pun berhasil menyelamatkan dirinya dari beban utang yang ga seharusnya ia tanggung!Simak nih ceritanya:
Spoiler for :
Awal Permasalahan
Pada 2010, Syamsimar dituntut Bank Nagari Cabang Pasaman Barat untuk melunasi kredit usaha suaminya, yang baru saja meninggal, sebesar Rp 350 juta. Padahal dalam kesepakatan kredit almarhum suaminya itu ada perjanjian asuransi yang preminya sudah dibayar 6 kali oleh sang suami. Uang pertanggungan dari asuransi itu bisa dipakai buat melunasi kredit jika suaminya meninggal.
Bank Tetap Ngotot Agar Syamsimar Bayar!
Alasannya? Karena suami Syamsimar belum melakukan medical check-up. Yang dipermasalahkan Syamsimar, kalau suaminya belum punya catatan kesehatan kok pembayaran premi 6 kali diterima bank tersebut. Syamsimar lalu membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Keputusan
Di pengadilan, Bank Nagari terbukti bersalah dan divonis menghapus kredit almarhum suami Syamsimar melalui uang pertanggungan asuransi. Pihak bank juga diminta mengembalikan jaminan kredit berupa aset berharga milik suami Syamsimar senilai total Rp 1,3 miliar.
6. Victoria S.B.
Dapat ancaman dari debt collector?Ikutin nih jejak Victoria. Tahun 2014, dia menggugat pihak bank karena gangguan debt collector yang gak hanya mengancam, tapi juga mempermalukannya! Berkat gugatannya pihak bank divonis untuk membayar ganti rugi Rp 1 milyar!
Spoiler for :
Awal Permasalahan
Victoria S.B. menggugat Bank Standard Chartered pada 2014 karena diintimasi dan dipermalukan oleh debt collector yang disewa bank itu. Kasus ini bermula ketika Victoria kesulitan melunasi kredit tanpa agunan (KTA) ke StandChart. StandChart lalu menyewa jasa debt collector dari PT Total Target Nissin buat menagih pembayaran kredit ini.
Kelakuan Si Debt Collector
Victoria lalu ditelepon dan dikirim SMS bernada acaman. Bahkan masalah kredit ini diumumkan ke kantor Victoria, sehingga dia merasa dipermalukan.
Happy Ending
Lalu dia menuntut StandChart membayar ganti rugi Rp 5 miliar karena penggunaan debt collector dinilai melanggar hukum. Di tingkat pengadilan negeri, StandChart kalah dan dihukum membayar Rp 10 juta. Di tingkat pengadilan tinggi, vonisnya diperberat menjadi Rp 500 juta. Dan, ujungnya, di Mahkamah Agung, menurut putusan nomor Nomor 3192 K/Pdt/2012 , StandChart malah divonis membayar Rp 1 miliar!
7. Hagus Suanto
Ketangguhan nasabah ini patut diacungi jempol! Tahun 2011 Hagus berani menggugat dua bank sekaligus tanpa bantuan pengacara.Gugatannya kayaknya sepele, cuma soal biaya transaksi sebesar Rp 5 ribu per bulan.Tapi dia tidak terima, karena bagaimanapun juga penarikan biaya tersebut melanggar hukum! Waaah...seperti apa tuh ceritanya? Simak nih:
Spoiler for :
Hagus Suanto menggugat penarikan biaya administrasi kartu kreditnya selama kurun waktu 2005-2007. Gak main-main, dia menggugat dua bank sekaligus, yaitu Citibank dan BCA.
[SPOILER=]Hagus memiliki kartu kredit Citibank dan membayar lewat BCA setiap bulan selama 2 tahun hingga akhirnya dia tahu ada pengenaan biaya administrasi Rp 5 ribu per transaksi pelunasan. Dia yakin benar pembebanan biaya itu melanggar hukum. Gugatan pun diluncurkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.
Keputusan
Gugatan nasabah bank asal Amrik ini dimenangkan pengadilan. Menurut berita Kontan.co.id, Citibank terbukti bersalah dan divonis membayar Rp 2,4 juta plus Rp 900 ribu kepada Hagus.
8. Class Action
Cerita yang satu ini sangat menginspirasi. Pasalnya dalam sejarah gugatan perbankan hingga 2015, baru sekali ini class action nasabah bank menang di pengadilan! Bagi yang belum tahu, class action adalah gugatan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat.Dalam kasus yang satu ini yang menggugat adalah 616 nasabah bank di Garut yang uang tabungan dan depositonya gak jelas kabar beritanya. Bank divonis bersalah dan uang mereka plus bunganya pun harus dikembalikan oleh bank. Nih cerita lengkapnya:
Spoiler for :
Awal Permasalahan
Gugatan ini bermula saat BPR Bungbulang dilikuidasi pada 2007, sehingga seluruh nasabahnya kehilangan uang yang disimpan di bank itu. Setelah bertahun-tahun nasib duit yang hilang itu gak jelas, akhirnya 616 nasabah pun bersatu untuk menggugat manajemen BPR Bungbulang dan pemerintah Garut secara bersama-sama.
Keputusan
Di pengadilan, BPR Bungbulang divonis bersalah. Pihak tergugat dihukum mengembalikan tabungan ratusan juta rupiah dan deposito miliaran rupiah kepada 616 nasabahnya lengkap dengan bunganya seperti di atur di putusan bernomor 12/PDT.G/2013/PN-GRT .
Akhir Kata
Quote:
Nah itulah 8 kasus nasabah yang gugatannya dimenangkan pengadilan. Ini bukan berarti tiap kali ada masalah sama bank langsung main gugat aja ya! Lagian proses pengadilan itu melelahkan. Beberapa pesan Agus:
2. Kalau Kelilit Utang, Bisa Minta Mediasi Bank Indonesia.Bank Indonesia menyediakan mediasi buat yang mengalami kredit macet. Langkah ini bisa diambil bila negosiasi dengan pihak bank mentok. Mediasi bisa mencegah agar kasus kesulitan bayar kredit gak meluas, dan agan bisa membayar utang dengan lebih tenang.
3. Banyak Baca Deh!!!! Kayaknya basi ya poin ini. Tapi nyatanya penting banget. Sering kali kerugian diakibatkan karena nasabah juga ga teliti membaca ketentuan dari pihak bank sebelum tanda tangan perjanjian untuk pinjaman atau kartu kredit, atau lainnya. Selain itu juga, udah saatnya kita lebih aware soal hak-hak yang melindungi kita sebagai konsumen, dan ke mana konsumen harus berpaling kalau ada masalah. Intinya: Membaca itu penting banget kalau ga mau jadi orang tertindas!!
Quote:
Jangan Takut Bela Kebenaran!
Jangan lupa share ke teman-teman ya. Lumayan tuh FB, Twitter dijadikan media untuk menyebarkan info berguna, ketimbang dipakai bergalau ria aja hehehe Di tunggu komennya...
Aguss....OUT
0
14K
Kutip
52
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.6KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru