Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agus.duitpintarAvatar border
TS
agus.duitpintar
8 Gugatan Nasabah Bank yang Dimenangkan di Pengadilan
Quote:



Jawabannya! Bisa, asal ngegugatnya ga asal! Kalau yakin bener, ya ga usah takut!


Jangan berkecil hati bila dirugikan oleh pihak bank. Konsumen juga punya hak untuk melawan kalau memang pihak bank yang salah! Nih buktinya:

8 Gugatan Nasabah Bank yang Dimenangkan



1. Dadang Achmad



Dadang adalah contoh konsumen kritis yang layak jadi panutan kita semua. Gak tanggung-tanggung, ketika terbelit kasus kredit macet, Dadang berani menantang Undang-Undang Perbankan Syariah, yang dinilainya membingungkan sekaligus menyulitkan kosumen! Simak lengkapnya:
Awal Permasalahan Dadang
Dadang terbelit masalah kredit macet di Bank Muamalat Cabang Bogor. Pada 2013, gugatan uji materinya terhadap Pasal 55 ayat 2 UU Perbankan Syariah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Dia mempermasalahkan pihak Bank Muamalat yang membawa kasus kredit macetnya ke Pengadilan Negeri Bogor.

Kenapa Dipermasalahkan?
Ayat 2 pasal itu disebutkan pihak bank bisa membawa sengketa soal perbankan syariah ke pengadilan yang dipilih oleh bank itu. Padahal pada ayat 1 pasal yang sama diatur bahwa masalah perbankan syariah harus diselesaikan di pengadilan agama.

Keputusan
Akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Dadang dengan mencabut ayat 2 pasal 55 UU Perbankan Syariah karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Masalah Dadang pun akhirnya tak jadi diselesaikan di pengadilan negeri, tapi di pengadilan agama, sesuai dengan putusan nomor 93/PUU-X/2012.[/SPOILER]

2. Kemala Atmojo



Masalah Kemala keliatan sepele. Dia gagal menarik uang dari ATM sebesar Rp 1,25 juta, tapi di buku rekeningnya ada catatan penarikan. Setelah komplain tak digubris, dia pun mengajukan gugatan ke bank terkait. Hasilnya? Pihak bank mengganti rugi Rp 1,25 juta (materiil) dan Rp 500 juta (immateriil)! Simak nih kisahnya:

Spoiler for :


3. Johanna Susyanti



Ketika uang jutaan rupiah raib dari rekeningnya karena ketidakamanan elektronik dari bank, wanita ini gak diam saja bergalau ria. Dia langsung ambil tindakan dan meminta pihak bank bertanggung jawab atas kerugian yang dideritanya. Lewat pengadilan, uang Johanna yang raib pun dikembalikan oleh bank. Simak ceritanya:

Spoiler for :


4. Sutrisno



Sutrisno gak pernah punya kartu kredit tapi menerima tagihan sebesar Rp 8 juta! emoticon-Hammer (S)Nah lhooo...otomatis dia gak terima dan menggugat pihak bank terkait ke pengadilan. Hasilnya? Sutrisno menerima ganti rugi Rp 100 juta dari pihak bank! Nih kisahnya:

Spoiler for :


5. Syamsimar



Syamsimar dituntut melunasi kredit suaminya yang baru meninggal, padahal almarhum suaminya sudah punya asuransi kredit. Asuransi kredit ini mestinya dapat melunasi kredit ketika sang suami meninggal. Makanya wanita tangguh ini gak terima dan tetap membawa kasus ke pengadilan. Syamsimar pun berhasil menyelamatkan dirinya dari beban utang yang ga seharusnya ia tanggung!Simak nih ceritanya:

Spoiler for :


6. Victoria S.B.



Dapat ancaman dari debt collector?Ikutin nih jejak Victoria. Tahun 2014, dia menggugat pihak bank karena gangguan debt collector yang gak hanya mengancam, tapi juga mempermalukannya! Berkat gugatannya pihak bank divonis untuk membayar ganti rugi Rp 1 milyar!

Spoiler for :


7. Hagus Suanto



Ketangguhan nasabah ini patut diacungi jempol! Tahun 2011 Hagus berani menggugat dua bank sekaligus tanpa bantuan pengacara.Gugatannya kayaknya sepele, cuma soal biaya transaksi sebesar Rp 5 ribu per bulan.Tapi dia tidak terima, karena bagaimanapun juga penarikan biaya tersebut melanggar hukum! Waaah...seperti apa tuh ceritanya? Simak nih:

Spoiler for :


8. Class Action



Cerita yang satu ini sangat menginspirasi. Pasalnya dalam sejarah gugatan perbankan hingga 2015, baru sekali ini class action nasabah bank menang di pengadilan! Bagi yang belum tahu, class action adalah gugatan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat.Dalam kasus yang satu ini yang menggugat adalah 616 nasabah bank di Garut yang uang tabungan dan depositonya gak jelas kabar beritanya. Bank divonis bersalah dan uang mereka plus bunganya pun harus dikembalikan oleh bank. Nih cerita lengkapnya:

Spoiler for :


Akhir Kata


Quote:






0
14K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.