Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wantadAvatar border
TS
wantad
Tukang tagih cabuli anak di bawah umur
lensaindonesia..com: Gara-gara terbujuk rayuan, Bunga (nama samaran) 14 tahun, warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur harus kehilangan mahkotanya. Ia disetubuhi oleh Anju Sinaga (21) warga Desa Urat, Kecataman Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang indekos di wilayah Kecamatan Mejayan.

Peristiwa ini berawal saat Anju Sinaga, yang berprofesi juru tagih koperasi simpan pinjam (KSP) karya Niaga menagih kepada ibunya Bunga. Si ibu, yang juga nasabah koperasi itu memiliki pinjaman Rp300 ribu dengan cicilan Rp15 ribu per hari.

Namun saat menagih, hanya ada Bunga di rumah seorang diri. Otak mesumnya pun muncul. Dan dengan jurus maut akhirnya gadis drop out SD itu mau saat dibujuk ikut menagih di wilayah alun-alun Mejayan.

Kapolsek Mejayan Kompol Eko Basuki menjelaskan setelah berhasil membujuk, tersangka mengajak Bunga ke salah satu hotel yang berada di Mejayan Kabupaten Madiun. Disini, mereka berdua diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dan bertepatan itu pula Polres Madiun beserta Polsek Mejayan sedang lakukan razia di hotel-hotel guna antisipasi pelajar yang merayakan kelulusan.

“Tersangka dan korban ini kita amankan saat ada razia hotel yang digelar Polres Madiun dan Polsek Mejayan, guna antisipasi para pelajar yang sedang merayakan kelulusan. Namun saat kita geledah ternyata kita dapat tangkapan persetubuhan di bawah umur,” terang kompol Eko Basuki, Senin (18/5/2015).

Sementara saat dikonfirmasi tersangka Anju Sinaga berkelit tidak tahu Bunga masih dibawah umur. Apalagi, menurutnya Bunga yang sebenarnya sering menggoda dirinya untuk mengajak kencan.

“Saya tidak tahu kalau dia dibawah umur dan sebelumnya dia yang selalu menggoda saya untuk mengajak begituan,” terang Anju Sinaga pada lensaindonesia.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 14 tahun penjara.

http://www.lensaindonesia..com/2015/05/18/tukang-tagih-cabuli-anak-di-bawah-umur.html








Hancur sudah hidup adek bang!



emoticon-Mewek
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.