Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak terima disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung. Diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tengah mengusut dugaan korupsi di dalamnya.
Usai diperiksa sebagai saksi nyaris sekitar 16 jam di depan gedung Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2015) malam, Aher mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan stadion tersebut sepenuhnya adalah Pemerintah Kota Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebut Aher, hanya ikut membantu dari sisi keuangan saja.
"Bantuan keuangan Pemprov Jabar kepada Pemkot Bandung sudah sesuai perundang-undangan. Begitu uang sudah masuk ke rekening Pemkot Bandung, ya sudah tanggung jawab di sana dong," ujar Aher.
Aher menjelaskan, program pembangunan stadion itu adalah ide Pemkot Bandung, yakni pada tahun 2006, setahun sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur. Penggelontoran anggaran secara 'multi years' pun mulai dilakukan oleh Pemprov Jabar pada tahun anggaran 2007, 2009, 2011, 2012 dan
2013. Total, Pemprov Jabar menyuntikan dana sebesar Rp 335 miliar atas pembangunan stadion itu.
Aher mengakui, selama lima tahun anggaran itu, pihaknya tidak pernah mendapatkan hasil analisis pembangunan stadion oleh Pemkot Bandung. Hasil analisis baru keluar tahun 2014 di mana menyatakan ada penyimpangan di dalam pelaksanaannya.
Aher juga mengatakan bahwa pembangunan stadion tersebut diawasi penuh oleh sejumlah pihak mulai dari pengawasan umum Pemprov Jabar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aher tidak menyebutkan apa hasil pengawasan itu. Namun, begitu penyidik menduga ada unsur korupsi di dalamnya, Aher pun kecewa.
"Kalau sekarang ada dugaan korupsi, semua kecewa. Jangankan masyarakat, saya saja jadi kecewa. Kita mengidam-idamkan stadion yang akan jadi kebanggaan, tapi kok dalam perjalannya ada penyimpangan," ujar Aher.
Aher mengatakan, penjelasan itu yang diberi ke penyidik selama hampir 16 jam pemeriksaan di Bareskrim, Jumat ini. Dia mengatakan tidak tepat jika penyidik menyasar Pemprov Jabar yang terlibat dalam korupsi stadion tersebut.
"Itu namanya lompat," ujar Aher.
Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah menetapkan seorang bernama Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung. YAS merupakan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung.
Dalam gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri melihat bahwa YAS terlibat aktif dalam praktik dugaan korupsi pembangunan stadion yang menelan biaya sebesar Rp 545 miliar tersebut.
Sumber