Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sayapsurga31031Avatar border
TS
sayapsurga31031
PREMANISME SOP COLLECTION BANK MEGA
Just Sharing, hati-hati dengan Bank Mega

Saya memiliki kartu kredit Mega Mastercard Metro dengan no 5242610050****** (limit kartu kredit IDR 8.000.000) dan hutang saya sebesar IDR 8.000.000. Saya juga memiliki 2 (dua) kartu kredit Bank Mega lainnya (Mega Gold & Mega Metro). Sampai saat ini saya belum bisa melunasi tagihan kartu kredit tersebut disebabkan saya sedang terlibat masalah finansial (Kerugian Pasar Saham).
Pada tanggal 11 Februari 2014, saya ditelpon oleh Bpk Jhonny Silooy (Agent Agency Collection Bank Mega) menanyakan bagaimana penyelesaiannya. Akhirnya ybs menyuruh saya menyetorkan dana sebesar IDR 1.300.000 sebagai bukti tanggung jawab dan itikad baik tanggung jawab dan komitmen saya untuk membayar tagihan. Ybs mengatakan bahwa tagihan saya sebesar IDR. 15.000.000. Saya minta perinciannya (pokok,bunga,denda) tetapi ybs bilang “tidak ada”. Saya bingung, kok tidak bisa diberikan perinciannya. Saya hanya mampu mambayar sebesar IDR 100.000 untuk sementara selama 12 bulan kedepan. Ini dikarenakan saya mempunyai tunggakan kartu kredit dan kredit tanpa agunan dengan total 10 Bank dan saya sedang menyelesaikan satu persatu. Bpk Jhonny bilang, di-email saja permohonan keringanan pembayaran ke atasan saya, Bpk Robi Setiawan. Saya email permohonan keringanan pembayaran memakai materai dan saya melampirkan bukti-bukti attachment jika saya mempunyai tagihan dari berbagai bank ke robi.setiawan@bankmega.com
Saya email ke dan mendapatkan jawaban setelah beberapa hari :
“Mohon ma'af permohonan Bapak tidak bisa disetujui karena tidak sesuai dengan perjanjian awal (DP : Rp.5,000,000,-) baru Bapak setorkan Rp.1,300,000,- dan kekurangannya Rp.3,700,000,-. dan apabila pembayaran DP tidak bisa Bapak penuhi maka perjanjian batal dengan sendirinya/hangus. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya”
Saya menjawab email nya : “Saya dan mengajukan permohonan keringanan secara tertulis dan memakai materai. Saya belum menerima perjanjian awal yang menyatakan bahwa saya setuju untuk DP IDR 5.000.000 dan tanda tangan di atas materai. Saya sudah melampirkan dokumen pendukung dan tertera jelas bahwa saya mengalami kerugian finansial. Dan saya telah membayar IDR 1.300.000 sebagai tanggung jawab dan itikad baik untuk melunasinya dgn pembayaran sementara IDR 100.000/bln. Jika saya tidak mengikuti keinginan bapak, maka dana yang sudah saya setorkan HANGUS. Apakah ada kausul HANGUS di surat perjanjian yang telah ditandatangai di atas materai antara saya dan bapak selaku perwakilan dari Bank Mega?
Setelah memahami email balasan bapak, saya tidak menangkap solusi dan itikad baik dari bapak untuk membantu saya. Saya sudah mengikuti kebijakan yang bapak berikan (membuat surat permohonan dan ditandatangai di atas materai, mengirimkan data pendukung,dan membayar IDR 1.300.000) tetapi yang saya dapatkan PEMERASAN untuk melunasi hutang dan disini saya tidak mendapatkan Win Win Solution.”
Sampai saat ini saya tunggu balasan email dari robi.setiawan@bankmega.com dan pada hari ini, 2 Maret 2015, saya ditelpon oleh agent yang berbeda, Bpk. Lutfi, untuk menagih sisa IDR 3.700.000. Ternyata, ybs tidak membaca email balasannya dan Bpk. Robi Setiawan tidak berniat baik untuk menyelesaikan masalah pada nasabahnya. Berarti Kredit Macet Bank Mega saya sudah masuk Agency Penagihan Pihak Ketiga dan Standar Operational Procedure (SOP) mereka mengatasnamakan Collection Bank Mega menekan dan mengancam saya untuk membayar lunas atau membayar sesuai dengan keinginan mereka (Bpk Lutfi). Bpk Lutfi sendiri tidak mengakui bahwa ybs dari Pihak Ketiga Agency Penagihan tetapi dari cara berbicara, intonasi suara, nafas yang memburu, meyakinkan bahwa Bpk Lutfi dari Pihak Ketiga Agency Penagihan. Sedangkan Bpk Jhonny Silooy mengakui bahwa ybs dari Pihak Ketiga Agency Penagihan.
Jika saya membayar lunas Kartu Kredit Mega Metro, saya tidak dapat diberikan SURAT PELUNASAN (dan sudah pasti dipersulit) karena masih ada 2 (dua) kartu yang masih tertunggak. Mereka berdalih itu adalah system. Jika semua system, pasti ada perinciannya dan mereka tidak mempunyai rinciannya (perincian dari IDR 15.000.000). Jika ingin perincian, saya harus meminta ke Bank Indonesia. Lho?! Apa bedanya dengan PEMERASAN? Mungkin tagihan saya kurang dari IDR 15.000.000 dan mereka dengan semena-mena mengatakan total tagihan saya IDR 15.000.000.
Saya sudah email dan mengajukan permohonan keringanan pembayaran memakai materai, dan melampirkan data-data bahwa saya terjerat hutang ternyata cuma hisapan jempol belaka. Collector Bank Mega hanya memikirkan “dapur masing-masing” tanpa melindungi nasabahnya. Jika nasabahnya meninggal, maka hutang lunas dan itu juga menjadi SOP untuk bagian penagihan.
Sebagai nasabah Bank Mega saya dikecewakan atas tindakan Bpk Lutfi dan Bpk Jhonny mengatasnamakan Bank Mega dikarenakan melakukan PEMERASAN dan bukan memberikan solusi dengan masalah yang sedang dihadapi oleh nasabah.
Saya tidak mendiskreditkan Bank Mega dan wajar memiliki Agency Penagihan tetapi apakah Agency Penagihan tidak bisa berbicara baik-baik tanpa emosi? Atau mereka terlatih dengan kekerasan? Dengan memiliki Agency Penagihan Bank Mega (kurang lebih 5 Agency dengan masing-masing 20 Collector) dengan SOP yang seperti itu (mendiskreditkan nasabah, menganggap remeh nasabah, berbicara bahwa mereka paling benar, dan energi negative dari mereka), bagaimana nasabah menjaga nama baik Bank Mega yang diwakili oleh Pihak Ketiga Agency Penagihan ; yang secara keseluruhan dipunyai oleh Bapak Chairil Tanjung?

Terima Kasih
0
27.8K
91
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.