Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • [muslim masuk] boleh ngga sih, manggil istri dengan panggilan ibu?

maulana.p.fAvatar border
TS
maulana.p.f
[muslim masuk] boleh ngga sih, manggil istri dengan panggilan ibu?
thread pertama nih gan, semoga bermanfaat

Bolehkah memanggil istri sendiri dengan
panggilan ibu, ummi, atau dek atau
panggilan semacam itu? Apakah masuk
dalam istilah zhihar yang berarti haram
atau tidak dibolehkan?
Memahami Zhihar
Zhihar berasal dari kata ‘p
unggung’.
Karena asli dari bentuk zhihar yaitu
memanggil istri dengan ‘engkau bagiku
seperti punggung ibuku’.
Sedangkan secara istilah yang dimaksud
zhihar adalah suami menyerupakan
istrinya pada sesuatu yang haram pada
salah salah satu mahramnya seperti
ibunya atau saudara perempuannya.
Panggilan zhihar seperti di atas di masa
Jahiliyyah dianggap sebagai talak.
Ketika Islam datang, ucapan semacam
itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh
Al-Manhaji , 2: 14)
Ayat yang Membicarakan tentang Zhihar
Allah Ta’ala berfirman,
ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻳُﻈَﺎﻫِﺮُﻭﻥَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻬِﻢْ
ﻣَﺎ ﻫُﻦ ﺃُﻣﻬَﺎﺗِﻬِﻢْ ﺇِﻥْ ﺃُﻣﻬَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺇِﻟﺎ
ﺍﻟﻠﺎﺋِﻲ ﻭَﻟَﺪْﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻧﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﻣُﻨْﻜَﺮًﺍ
ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘَﻮْﻝِ ﻭَﺯُﻭﺭًﺍ ﻭَﺇِﻥ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟَﻌَﻔُﻮ ﻏَﻔُﻮﺭٌ
‏( 2‏) ﻭَﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻳُﻈَﺎﻫِﺮُﻭﻥَ ﻣِﻦْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻬِﻢْ
ﺛُﻢ ﻳَﻌُﻮﺩُﻭﻥَ ﻟِﻤَﺎ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻓَﺘَﺤْﺮِﻳﺮُ ﺭَﻗَﺒَﺔٍ
ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻤَﺎﺳﺎ ﺫَﻟِﻜُﻢْ ﺗُﻮﻋَﻈُﻮﻥَ
ﺑِﻪِ ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻤَﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ‏( 3‏) ﻓَﻤَﻦْ
ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪْ ﻓَﺼِﻴَﺎﻡُ ﺷَﻬْﺮَﻳْﻦِ ﻣُﺘَﺘَﺎﺑِﻌَﻴْﻦِ
ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻤَﺎﺳﺎ ﻓَﻤَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ
ﻓَﺈِﻃْﻌَﺎﻡُ ﺳِﺘﻴﻦَ ﻣِﺴْﻜِﻴﻨًﺎ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﺘُﺆْﻣِﻨُﻮﺍ
ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺗِﻠْﻚَ ﺣُﺪُﻭﺩُ ﺍﻟﻠﻪِ
ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ ‏( 4‏)
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di
antara kamu, (menganggap isterinya
sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri
mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka
tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan
mereka. Dan sesungguhnya mereka
sungguh-sungguh mengucapkan suatu
perkataan mungkar dan dusta. Dan
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi
Maha Pengampun.
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka,
kemudian mereka hendak menarik kembali
apa yang mereka ucapkan, maka (wajib
atasnya) memerdekakan seorang budak
sebelum kedua suami isteri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu,
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan
(budak), maka (wajib atasnya) berpuasa
dua bulan berturut-turut sebelum keduanya
bercampur.
Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah
atasnya) memberi makan enam puluh
orang miskin. Demikianlah supaya kamu
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan
itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang
kafir ada siksaan yang sangat pedih .” (QS.
Al Mujaadilah: 2-4)
Memanggil Istri dengan Ummi, Dek, dan
Semacam Itu
Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman
bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan,
ﺃﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﺩﻱ ﺯﻭﺟﺘﻪ
ﻭﻳﺴﻤﻴﻬﺎ ﺑﺎﺳﻢ ﻣﺤﺎﺭﻣﻪ، ﻛﻘﻮﻟﻪ ” ﻳﺎ
ﺃﻣﻲ ” ” ﻳﺎ ﺃﺧﺘﻲ ” ﻭﻧﺤﻮﻩ، ﻷﻥ ﺫﻟﻚ
ﻳﺸﺒﻪ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ
“Dimakruhkan seorang suami memanggil
istrinya dengan panggilan nama
mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai
saudaraku (mari dek)’ atau semacam
itu. Karena seperti itu berarti
menyerupakan istri dengan
mahramnya.” ( Tafsir As-Sa’di , hal. 893)
Ada keterangan lain yang menganggap
memanggil dengan panggilan seperti itu
tidak termasuk zhihar yang terlarang
dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua
macam: (1) zhihar tegas seperti engkau
seperti punggung ibuku, (2) zhihar
kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau
bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk
yang terakhir mesti dilihat dari niatnya.
Jika diniatkan zhihar, maka termasuk
zhihar. Namun jika maksudnya
menyerupakan dengan ibu dan adik dari
sisi kemuliaan, maka tidak termasuk
zhihar. Ketika tidak termasuk, maka
tidak ada kewajiban atau kafarah apa
pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji , 2: 15)
Kalau melihat dari kebiasaan suami
memanggil istrinya dengan panggilan
‘ummi, dek, mama atau semisal itu’,
secara jelas kita tahu bahwa maksudnya
adalah bukan panggilan zhihar seperti
yang dimaksudkan orang Jahiliyyah.
Panggilan seperti itu hanyalah
panggilan biasa, bahkan
panggilan yang menunjukkan
sayang atau kedekatan.
Sehingga kesimpulannya,
memanggil istri seperti itu
tidaklah masalah.
Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Al-Fiqh Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh
tahun 1430 H. Prof Dr Musthafa Al-
Bugha dkk. Penerbit Darul Qalam.
Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun
1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir
As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.