Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

viralaura21Avatar border
TS
viralaura21
Prijanto: Ahok Lakukan Pembiaran Korupsi Taman BMW, Bisa Dipidanakan
Prijanto: Ahok Lakukan Pembiaran Korupsi Taman BMW, Bisa Dipidanakan

Padahal sekitar bulan Juni 2013 lalu, Prijanto sudah memberi tahu ke Ahok secara gamblang data-data mengenai dugaan korupsi di lahan yang diserahkan pihak pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI.

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto mengaku heran dengan sikap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus Taman BMW.

Padahal sekitar bulan Juni 2013 lalu, Prijanto sudah memberi tahu ke Ahok secara gamblang data-data mengenai dugaan korupsi di lahan yang diserahkan pihak pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI. Dimana kewajiban berupa tanah seluas 265.395,99 M2 senilai Rp 737 miliar lebih yang diserahkan Agung Podomoro ke Pemprov DKI itu diduga 'bodong'.

Seingat Prijanto, reaksi Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, saat disodori data tersebut adalah kaget. Yang membuat Prijanto heran, Ahok sekarang malah mengatakan tidak ada itu korupsi di lahan Taman BMW. "Alasan dia katanya yang punya surat tanah 'bodong' sudah ditahan," ujar dia, yang ditemui usai diskusi publik di DPRD DKI, Selasa (8/4).

Menurut Prijanto, kasus Taman BMW masuk di tiga ranah hukum. Yakni Pidana Umum, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, urusan ditahannya pembuat surat tanah bodong, hanya salah satu unsur saja.

Prijanto sendiri mengaku tidak perduli siapa yang menang di sengketa tanah antara Podomoro -warga pemilik tanah. Yang dia soroti justru di dugaan perbuatan tipikornya.

Dimana Agung Podomoro diduga telah melakukan kolusi dan korupsi saat menyerahkan kewajiban berupa tanah tadi yang ternyata 'bodong' ke Pemprov DKI. "Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat Pemerintah. Jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007, yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong," ujar dia.

Selain itu, Prijanto pun berpendapat telah terjadi pembiaran oleh Ahok setelah mengetahui dugaan korupsi di tanah Taman BMW yang diserahkan Agung Podomoro. "Padahal secara hukum kan disebut, barang siapa melihat, mengetahui tindak pidana dan melakukan pembiaran, maka juga bisa dipidanakan," ucap Prijanto.


sumber: Aktual.co
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.