Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

WWEDoIAvatar border
TS
WWEDoI
Satu lagi alat bukti seret bos TVRI jadi tersangka
Satu lagi alat bukti seret bos TVRI jadi tersangka

JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Agung sudah mengantongi satu alat bukti tentang dugaan keterlibatan satu Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, terkait dengan Program Siap Air TVRI, 2012 yang diduga merugikan negara sekitar Rp3, 6 miliar.

“Tinggal satu alat bukti, kita akan jadikan tersangka. Kita tentu berusaha lebih dari dua alat bukti yang sah dan diperoleh tidak secara melawan hukum,” tegas Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, di Kejagung, Kamis (15/5).

Sikap tegas Kejagung, menyusul temuan dalam rekonstruksi kasus proyek siap siar TVRI, yang menghabiskan dana sebesar Rp47, 8 miliar, di Parkiran Gedung TVRI dan Money Changer di Sudirman Central Business Districk (SCBD) dan Parkiran Gedung TVRI, Rabu (14/5) sejak pukul 1w.00 sampai 14. 00.

Rekonstruksi dilakukan oleh Irwan Chermawan (Dirut PT Media Arts), tersangka kasus tersebut dan tiga orang saksi.

Saksi itu, adalah Setiawan, teman dari tersangka IC, Zulkhoir, sopir dari tersangka IC, serta Eddy Machmudi Effendi, Direktur Keuangan LPP TVRI Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Menurut Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana, yang dihubungi secara terpisah rekonstruksi ini guna mencari beberapa rangkaian keterangan, kejelasan, dan kebenaran dari terdapatnya dugaan pemberian sejumlah uang yang berasal dari kegiatan program siap siar oleh Tersangka IC kepada Saksi Eddy Machmudi Effendi

TIDAK MENGAKU

Menurut Sarjono, satu alat bukti dimaksud, adalah berupa dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka IC, berupa uang dolar Amerika Serikat (AS) sekitar 650 ribu dolar (pecahan 100 dolar AS), yang diserahkan di ruangan Direktur Keuangan TVRI dan disimpan di atas meja.

“Dia sempat membantah dan tidak mengaku menerima uang tersebut. Bagi kita, tidak ada masalah, namun fakta yang bicara. Kita akan tindaklanjuti hingga terang benderang.”

Uang dalam tas ransel hitam dibawa oleh IC dan Setiawan ke Ruang Kerja Direktur Keuangan LPP TVRI yang saat itu masih dijabat oleh Eddy Machmudi Effendi.

IC dan Setiawan, sebelumnya bertemu di parkiran kantor money changer di SCBD dan menukarkan uang Rp7 miliar dalam pecahan dolar AS. Lalu, uang itu dibawa IC ke TVRI dengan kendaraan yang disopiri oleh oleh Zulkhoir.
Usai bertemu Direktur Keuangan, IC dan Setiawan pamit dan meninggalkan ruangan dan meunju tempat parkir, dengan mobil keluaran pabrikan asal Jerman.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni komedian Mandra Baih yang menjabat Direktur Utama PT. Viandra Production, Yulkasmir (Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Iirwan Hendarmin (Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012). Irwan yang ditetapkan sebagai tersangka, akhir Arpil, adalah satu-satunya tersangka yang belum ditahan.

Keempat tersangka diancam pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21/2000. (ahi)

sumur

tinggal nunggu waktunya aja nih emoticon-Big Grin
Diubah oleh WWEDoI 14-05-2015 14:06
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.