aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Gus Sholah: KPK Memang Harus Memperbaiki Diri

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai harus memperbaiki diri. Perbaikan diperlukan agar pada kemudian hari KPK tidak lagi kalah melawan tersangkanya dalam sidang praperadilan.

"KPK kan kehilangan kekuatannya baik internal dan eksternal, dan KPK memang harus memperbaiki diri," kata tokoh Nahdlatul Ulama Salahuddin Wahid atau Gus Sholah di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut dia, kalahnya KPK dalam praperadilan Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi itu kurang cermat. Dengan demikian terkesan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka dipaksakan.

"Dari berbagai persidangan terungkap yang tidak lengkap buktinya dipaksakan,"sambung Gus Sholah.

Untuk ke depannya, Gus Sholah juga mengusulkan agar proses rekrutmen pimpinan KPK diperbaiki. Ia meminta panitia seleksi pimpinan KPK diisi tokoh-tokoh yang terpercaya dan memiliki kapabilitas.

Di samping itu, menurut dia, pimpinan KPK ke depannya lebih baik tidak melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah terpilih, pimpinan KPK sedianya diberikan hak imunitas. Dengan demikian, selama menjabat pimpinan KPK, ia tidak bisa dijerat kasus hukum sehingga tidak menganggu instansi KPK.

"Setelah dia terpilih selama menjabat jangan diganggu gugat dengan kasus lalu. Itu boleh lakukan setelah dia berhenti. Jadi bukan kita hapus kasusnyatapi kita tahan tidak boleh diproses sampai dia berhenti," ucap Gus Sholah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapannya sebagai tersangka.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Ada pun hal yang melatarbelakangi dikabulkannya gugatan Ilham karena KPK tidak menyerahkan dokumen asli dari bukti-bukti persidangan. Ini merupakan kedua kalinya bagi KPK kalahdalam praperadilan.

Pada 16 Februari lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Budi sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya dikepolisian. Sementara itu, menurut hakim Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum.

Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A sehingga KPK dianggap tidak berwenang mengusutnya.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015...mperbaiki.Diri

Semoga kedepan KPK lebih baik emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh aghilfath 14-05-2015 03:12
0
2.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.