aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Cara Polisi Bikin Saksi Kasus TPPI-SKK Migas Buka Mulut

TEMPO.CO,Jakarta- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simajuntak mengatakan tim penyidik tengah dilatih kesabarannya dalam pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan SKK Migas.

Victor mengatakan, para saksi tak mau terbuka kepada para penyidik Bareskrim. "Rata-rata mereka belum mau terbuka. Mereka hanya memberikan keterangan-keterangan normatif, singkat-singkat. Mungkin dalam pertanyaan lanjutan ini yang akan kami tajamkan," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 Mei 2015.(Baca:Skandal Korupsi TPPI-SKK Migas: Apa Peran Sri Mulyani?)

Kasus ini bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, pendahulu SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah. Negara dilansir merugi Rp2 triliun.

Bareskrim tengah menelusuri penyebab utama alasan PT TPPI sampai bisa menerima kontrak penjualan kondensat dari SKK Migas pada 2009. Padahal, kala ituTPPI tengah mengalami masalah keuangan. Ujungnya TPPI gagal membayar tunggakan hasil penjualan kondensat kepada SKK Migas yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta dollar atau setara triliunan rupiah. (Baca:PPATK Benarkan Dugaan Pencucian Uang pada KasusTPPI)

Victor melanjutkan, kebanyakan saksi juga mencoba menghindar ketika ditanyai hal-hal terkait penyerahan penjualan kondensat kepada PT TPPI. Saksi-saksi menghindar dengan mengatakan lupa atau bahkan capek. Ia belum bisa memastikan apakah tertutupnya para saksi karena adanya tekanan kepada mereka.

Sebelumnya, Victor mengatakan ada indikasi keterlibatan dan intervensi pejabat dari kementerian-kementerian di balik penjualan kondensat oleh PT TPPI dari SKK Migas. Hal itu yang masih ditelusuri oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. "(Adanya tekanan) itu perlu dibuktikan," ujar Victor.

Ditanya bagaimana ia akan menghadapi saksi yang tutup mulut ini, Victor mengatakan akan menggunakan dokumen-dokumen sebagai amunisi. Selain itu, pihaknya akan menyerahkan hasil ekspose kasus PT TPPI-SKK Migas kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendapatkan keterangan ke mana saja aliran dana dari kasus ini. (Baca:Mantan Kepala BP Migas Priyono Jadi Tersangka KasusTPPI)

Skandal Korupsi TPPI-SKK Migas: Apa Peran Sri Mulyani?



TEMPO.CO,Jakarta- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simajuntak mengatakan penyidik belum berniat memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dari SKK Migas.

"Sebenarnya (Menkeu masa itu) tidak perlu diperiksa karena di bawah surat izin penjualan tersebut dinyatakan (bahwa penyerahan dan pembayaran dapat dilakukan) sepanjang memenuhi prosedur yang berlaku," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 Mei 2015.

Dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan TPPI, kepolisian mendapat informasi ada surat Kementerian Keuangan yang menyetujui penyerahan dan pembayaran kondensat ke TPPI.

Kasus ini bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, pendahulu SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah. Negara dilansir merugi Rp 2 triliun.

Bareskrim tengah menelusuri penyebab utama alasan PT TPPI sampai bisa menerima kontrak penjualan kondensat dari SKK Migas pada 2009. Padahal, kala itu TPPI tengah mengalami masalah keuangan. Ujungnya TPPI gagal membayar tunggakan hasil penjualan kondensat kepada SKK Migas yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta dollar atau setara triliunan rupiah.

Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas, mengatakan ada surat perintah dari Kementerian Keuangan, yang kala itu dipimpin Sri Mulyani, untuk mengirimkan kondensat kepada PT TPPI. Ia mengatakan, SKK Migas tidak bisa berbuat apa-apa terkait surat perintah itu. Pernyataan Amien didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 yang mengatakan Menteri Kuangan saat itu ikut melakukan penunjukkan langsung ke TPPI.

Victor mengatakan, dari pemeriksaan saksi sejauh ini belum ada arah penelusuran hingga ke Sri Mulyani. Namun, ia tidak menutup kemungkinan itu karena dugaan korupsi dan pencucian uang ini harus dikembangkan ke bagian yang sekecil-kecilnya. Arah pemeriksaan selanjutnya tergantung hasil pengkajian ekspose Mabes Polri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dari kasus SKK Migas-TPPI, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta pendiri TPPI Honggo Wendratmo.

"Siapa pengambil keputusan di balik pengerjaan ini? Semua sisi perlu dikembangkan berdasarkan fakta yang ada," kata Victor.

Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...gas-buka-mulut
http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...an-sri-mulyani

Akankah kasus ini menyasar ke orang2 besar yg selama ini tertutup rapi, semoga tidak tebang pilih emoticon-2 Jempol
Diubah oleh aghilfath 14-05-2015 01:25
0
2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.