Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

salah.k4marAvatar border
TS
salah.k4mar
Takut Dijatuhi Hukuman Mati, Warga Rusia Ogah Ajukan Banding
Warga negara Rusia, Magnaeva Alexandra ogah mengajukan banding terhadap keputusan hakim dalam persidangan yang digelar hari ini. Dalam sidang hari ini, Hakim I Wayan Sukanila menjatuhkan vonis 16 tahun dan enam bulan karena wanita berusia 27 tahun itu terbukti membawa sabu-sabu seberat 2,1 kilogram ke Pulau Bali pada 2014 lalu.

Kuasa hukum terpidana, Heru Purwanto yang ditemui pada Senin 11 Mei 2015, mengatakan, kliennya tak akan mengajukan banding atas vonis itu, karena takut malah akan dijatuhi hukuman lebih berat. Salah satunya, hukuman mati.

"Dia sudah menerima hasil keputusan hakim. Dia takut kalau mengajukan banding, nantinya hukuman malah akan bertambah berat seperti hukuman mati," kata Heru.

Selain dijatuhi hukuman mati, Alexandra juga dikenai denda sebesar Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Alexandra ditangkap, saat baru turun di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali pada Minggu 7 Desember 2014, sekitar pukul 18.00 WITA.

Karena sejak awal gerak geriknya mencurigakan, maka polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan menggunakan mesin pindai, terbukti dia membawa barang haram jenis sabu.

"Tersangka menggunakan pesawat maskapai Hong Kong Airlines HX707," kata Kepala Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, di Kantor Bea Cukai kala itu

http://nasional.news.viva.co.id/news...edium=facebook

pinteerrrr
0
2.5K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.