Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Risiko Pakai Pompa Air China Tak Berstandar, Rumah Bisa Terbakar
Tangerang -Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan penggunaan pompa air merek MTYM Motoyama asal China dengan tipe GP 125 non otomatis membahayakan. Berdasarkan hasil uji lab, pompa air ini mudah terbakar dan meledak sehingga bisa memicu kebakaran rumah.

Penyebabnya, produk pompa air ini memiliki mesin yang di bawah standar spesifikasi sehingga mudah panas hingga terbakar. Padahal berdasarkan uji Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro), produk ini sempat lolos uji Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga berhak mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Namun kenyataannya setelah dijual di pasaran justru kualitasnya di bawah spesifikasi SNI.

"‎Kalau dipakai, bisa meledak dan terjadi kebakaran. Jadi awalnya (mesin pompa) terbakar dulu, lalu meledak. Tentu ini akan membahayakan apalagi pompa biasanya diletakan di dalam rumah menyamber dan menyebabkan rumah terbakar," ungkap Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen, Kemendag Widodo saat pemusnahan 72 pompa air di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Banten, Senin (11/05/2015).

Widodo mengatakan awal pertama kali pompa air ini ditemukan di Banda Aceh tahun 2014. Setelah dilakukan uji lab, pompa air yang sudah berlabel SPPT SNI ini ternyata mudah terbakar dan meledak.

"Ada 67 unit di PT Dinamika sedangkan yang ada di peredaran ada 5 unit sehingga jumlahnya ada 72 unit. Mereka sudah menarik barang dari peredaran dan kita meminta penarikan barang tetap dilakukan dan melaporkan ke kita," tutur Widodo.

Dengan tindakan koperatif ‎yang dilakukan distributor pompa ini yaitu PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya selaku distributor, pemerintah tidak memberikan sanksi pidana berupa kurungan pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar kepada perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan hanya dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) oleh Kemendag dan pencabutan label SPPT SNI oleh LSpro atau Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro)

"Kalau pelaku usaha sudah melaksanakan saksi administrasi, sanksi pidana dikesampingkan. Mereka sudah menarik barang dari peredaran," jelasnya.


Quote:



beli yang merk pasti-pasti saja gan. rumah ditinggal lalu kebakaran kan ndak lucu emoticon-Cape d... (S)
0
3.3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.