TEMPO.CO, Serang: Isak tangis ibu dan anaknya
ini mewarnai gelar perkara di Markas Kepolisian
Daerah Banten, pada Jumat sore kemarin, 8 Mei
2015, tentang kasus penjualan ratusan butir pil
penenang jenis tramadol.
Dalam gelar perkara ini, Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Banten mengungkapkan
bahwa kepolisian berhasil mengamankan
sebanyak 300 pil penenang jenis tramadol yang
disita dari salah satu toko obat di wilayah
Kaligandu , Kecamatan Serang, Kota Serang.
Ratusan butir pil penenang jenis tramadol
tersebut diamankan karena merupakan obat
jenis penenang berbahaya bila dikonsumsi
dalam jumlah banyak. Tramadol itu juga telah
disalahgunakan oleh sebagian besar anak baru
gede untuk mabuk-mabukan.
Tidak hanya mengamankan barang bukti berupa
ratusan pil penenang, petugas juga
mengamankan empat belas remaja yang kerap
mengonsumsi tramadol dalam jumlah banyak.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua
orang penjaga toko yang merupakan penjual pil
penenang jenis tramadol yang dijual bebas
kepada anak baru gede yakni Ronal Reagen dan
Rifki. Keduanya diamankan karena terbukti
menyalahgunakan obat tersebut dengan
menjualnya kepada remaja dalam jumlah banyak.
Padahal obat tersebut dijual harus dengan
resep dokter.
Dikatakan penjual, dalam sehari pil penenang itu
terjual 30 sampai 50 lempeng. Sebagian besar
pembeli adalah anak baru gede. Obat yang
masuk dalam kategori obat keras tersebut
didapat dari penyuplai yang ada di Jakarta.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Banten Kombes Pol Nurullah
mengatakan, toko penjualan obat penenang
tersebut telah beroperasi selama delapan bulan
dan sebagian besar pengkonsumsinya adalah
anak baru gede.
Terbongkarnya penjualan pil penenang jenis
tramadol ini berdasarkan laporan dari
masyarakat tentang banyaknya ABG yang kerap
melakukan transaksi pembelian terhadap pil
penenang jenis tramadol. Diketahui pil tarmadol
tersebut merupakan obat untuk penghilang
nyeri sekalgus sebagai obat penenang namun
apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak akan
mengakibatkan gangguan pada saraf.
Sementara itu ke -14 ABG yang telah diamankan
oleh petugas kemudian dipulangkan dan hanya
mendapat teguran untuk tidak mengonsumsi
obat berbahaya tersebut.
Atas penjualan obat keras tanpa dilengkapi
resep dokter tersebut Ronal Reagan dan Rifki
terancam dengan Pasal 197 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
dengan ancaman pidana penjara selama 15
tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ngarto Februana
____________
Koment TS
Quote:
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
dengan ancaman pidana penjara selama 15
tahun dan denda Rp 1,5 miliar.