Quote:
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang gadis yang
masih di bawah umur, sebut saja Dedek (16) warga
Gamping, Sleman, menjadi korban pemerkosaan
pamannya sendiri.
Mirisnya, ini sudah kali ketiga ia dirudapaksa. Selama
ini ia tidak melapor lantaran diancam oleh pamannya
yang bejat itu. Dengan memberanikan diri, ia lantas
melapor ke dukuh, yang kemudian dilanjutkan ke
kepolisian.
Kejadian tersebut terjadi hari Senin (4/5) kemarin.
Kapolsek Gamping Kompol Agus Zainudin yang
menangani kasus ini menceritakan, mulanya Dedek
tengah asik memainkan ponsel di ruang tengah, saat
pamannnya yang bernama Sujadi (29), warga Kasihan,
Bantul, datang berkunjung.
Dijelaskannya, Sujadi datang setelah dirinya selesai
melakukan pekerjaan menggiling padi. Pada siang itu
korban memang sendiri di rumah, ia hanya tinggal
bersama neneknya yang saat itu tengah pergi ke luar
rumah.
"Saat itu pelaku meminta agar badannya dikeroki,
korban menyanggupi hal itu," jelas Kompol Agus,
Rabu (6/5/2015).
Mulanya pelaku meminta Dedek mengerik bagian
punggung, selanjutnya ia meminta agar bagian
dadanya juga turut dikerik. Saat berhadapan itulah
tiba-tiba pelaku memeluk korban
Dedek yang saat itu berusaha meronta tak bisa
melawan karena kalah tenaga. Entah setan apa yang
ada di pikiran Sujadi, ia tega mengikat tangan korban
dan membekap mulutnya menggunakan kaus agar
tak berteriak.
Pemerkosaan dari paman yang bejat pun terjadi.
Setelah selesai melampiaskan napsu bejatnya, pelaku
sempat mengancam Dedek untuk tidak mengadukan
kejadian tersebut kepada siapapun.
Apabila dirinya nekat mengadukan kejadian tersebut
ke orang lain, Sujadi mengancam akan melakukan hal
yang lebih nekat.
Kendati demikian, korban dengan membulatkan
keberanian lantas melaporkan kejadian pemerkosaan
itu ke dukuh tempat ia tinggal yang kemudian
diteruskan melapor ke Polsek Gamping.
"Tersangka ditangkap di Dusun Perengdawe ketika
berkeliling dengan mobil penggiling padi hari itu
juga," tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan dengan sangkaan pasal 81 UU
no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub
pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun penjara. (tribunjogja.com)
Quote:
Paman jahat
Sumur: jogja.tribunnews.com/2015/05/06/paman-jahat-tega-rudapaksa-dedek?page=2