- Beranda
- Berita dan Politik
Jero Wacik Akhirnya Resmi di Tahan KPK
...
TS
serigala18
Jero Wacik Akhirnya Resmi di Tahan KPK
BREAKING NEWS GAN!
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik akhirnya di tahan gan setelah di periksa sembilan jam oleh KPK.Dugaan awalnya adalah karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Penyalahgunaannya adalah Pertama berupa penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain (Korupsi) pada waktu dia menjabat jadi Menbudpar dan kerugian negara mencapai 7 milyar. Yang Kedua adalah dugaan pemerasan. Selama jadi Menteri ESDM, Jero dan para bawahannya diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik akhirnya di tahan gan setelah di periksa sembilan jam oleh KPK.Dugaan awalnya adalah karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Penyalahgunaannya adalah Pertama berupa penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain (Korupsi) pada waktu dia menjabat jadi Menbudpar dan kerugian negara mencapai 7 milyar. Yang Kedua adalah dugaan pemerasan. Selama jadi Menteri ESDM, Jero dan para bawahannya diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
Nih gan berita-beritanya yang ane comot dari beberapa sumur :
Graft Suspect Jero Wacik Skips KPK Questioning
Quote:
Jakarta-Globe Corruption suspect and former minister Jero Wacik on Monday skipped out on a round of questioning scheduled by the Corruption Eradication Commission on the grounds that he was challenging his suspect status, his lawyer said.
Jero has been named a graft suspect in two separate cases: the first emerged during his stint as minister of culture and tourism, and another while he was energy and mineral resources minister. Both are alleged to have happened under former president Susilo Bambang Yudhoyono’s reign.
Jero was due to undergo questioning by the antigraft agency, or KPK, on Monday about his alleged misuse of the Tourism Ministry between 2008 and 2011, but failed to appear.
Jero’s lawyer, Sugiyono, said on Tuesday that was because the Democratic Party politician had already submitted a pretrial motion to the South Jakarta District Court on March 30.
“The point is, he [Jero] objects to being named a suspect” in both cases, Sugiyono added.
KPK spokesman Priharsa Nugraha deemed Jero’s excuse unacceptable and said the KPK had not received any notifications from the district court.
“Jero’s absence is inexcusable and therefore we will reschedule [his interrogation],” Priharsa said.
After three years in charge of the nation’s tourism sector, Jero was moved to the energy ministry in 2011 as part of cabinet reshuffle. On Sept. 3 last year, a month before Yudhoyono’s administration was to hand over its reins, the KPK officially named him a graft suspect; this time on charges of extortion.
Should the case go to court and he be found guilty, the former minister may face up to 20 years in prison under Indonesia’s Anti-Corruption Law.
Jero’s alleged abuse of power at the Tourism Ministry caused some Rp 7 billion ($539,000) in state losses, Priharsa said.
Meanwhile, the money he racked up through embezzlement and abuse of power as energy minister reportedly amounted to Rp 10 billion. The investigations in both cases are still ongoing and Jero has not been detained.
A report from Indonesia Corruption Watch (ICW) claims it recorded more than 600 reported corruption cases in Indonesia last year, with an estimated cost of trillions of rupiah in state losses.
Politicians from the House of Representatives and members of the police and judiciary were among the 2014 tally, as were 81 district and provincial legislators and city councilors.
In addition to Jero, former religious affairs minister Suryadharma Ali, who is accused of mismanaging the hajj pilgrimage fund, was another high-profile politician named a graft suspect in 2014.
Suryadharma and scores of others accused of mismanaging state funds have also filed pretrial motions at court following the victory of police general Budi Gunawan against the KPK early this year.
“Antigraft activists and the public need to stand against these motions and demand the court reject them,” said Emerson Yuntho of ICW on Tuesday. “The nation will otherwise be ruled by the corrupt.”
Indonesia is already perceived as one of the most corrupt nations on Earth, coming in a 107th out of 175 nations in Transparency International’s Corruption Perception Index last year.
Jero has been named a graft suspect in two separate cases: the first emerged during his stint as minister of culture and tourism, and another while he was energy and mineral resources minister. Both are alleged to have happened under former president Susilo Bambang Yudhoyono’s reign.
Jero was due to undergo questioning by the antigraft agency, or KPK, on Monday about his alleged misuse of the Tourism Ministry between 2008 and 2011, but failed to appear.
Jero’s lawyer, Sugiyono, said on Tuesday that was because the Democratic Party politician had already submitted a pretrial motion to the South Jakarta District Court on March 30.
“The point is, he [Jero] objects to being named a suspect” in both cases, Sugiyono added.
KPK spokesman Priharsa Nugraha deemed Jero’s excuse unacceptable and said the KPK had not received any notifications from the district court.
“Jero’s absence is inexcusable and therefore we will reschedule [his interrogation],” Priharsa said.
After three years in charge of the nation’s tourism sector, Jero was moved to the energy ministry in 2011 as part of cabinet reshuffle. On Sept. 3 last year, a month before Yudhoyono’s administration was to hand over its reins, the KPK officially named him a graft suspect; this time on charges of extortion.
Should the case go to court and he be found guilty, the former minister may face up to 20 years in prison under Indonesia’s Anti-Corruption Law.
Jero’s alleged abuse of power at the Tourism Ministry caused some Rp 7 billion ($539,000) in state losses, Priharsa said.
Meanwhile, the money he racked up through embezzlement and abuse of power as energy minister reportedly amounted to Rp 10 billion. The investigations in both cases are still ongoing and Jero has not been detained.
A report from Indonesia Corruption Watch (ICW) claims it recorded more than 600 reported corruption cases in Indonesia last year, with an estimated cost of trillions of rupiah in state losses.
Politicians from the House of Representatives and members of the police and judiciary were among the 2014 tally, as were 81 district and provincial legislators and city councilors.
In addition to Jero, former religious affairs minister Suryadharma Ali, who is accused of mismanaging the hajj pilgrimage fund, was another high-profile politician named a graft suspect in 2014.
Suryadharma and scores of others accused of mismanaging state funds have also filed pretrial motions at court following the victory of police general Budi Gunawan against the KPK early this year.
“Antigraft activists and the public need to stand against these motions and demand the court reject them,” said Emerson Yuntho of ICW on Tuesday. “The nation will otherwise be ruled by the corrupt.”
Indonesia is already perceived as one of the most corrupt nations on Earth, coming in a 107th out of 175 nations in Transparency International’s Corruption Perception Index last year.
KPK Tahan Jero Wacik
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jero ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik, Selasa (5/5/2015). Jero keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.
"Saya tadi menolak menandatangani berita acara penahanan," ujar Jero sebelum memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.
Jero ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama. Jero sebelumnya merasa sudah kooperatif selama proses penyidikan kasusnya. Oleh karena itu, sebelum diperiksa, ia yakin tidak akan ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan. Menurut Jero, seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan mengulangi perbuatannya. Ia merasa tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Kalau empat itu dipenuhi, alasannya kuat untuk ditahan. Saya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," kata Jero.
KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
"Saya tadi menolak menandatangani berita acara penahanan," ujar Jero sebelum memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.
Jero ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama. Jero sebelumnya merasa sudah kooperatif selama proses penyidikan kasusnya. Oleh karena itu, sebelum diperiksa, ia yakin tidak akan ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan. Menurut Jero, seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan mengulangi perbuatannya. Ia merasa tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Kalau empat itu dipenuhi, alasannya kuat untuk ditahan. Saya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," kata Jero.
KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Jero Wacik Ditahan KPK
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menahan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Politikus Partai Demokrat itu ditahan usai diperiksa selama sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (5/5).
Jero keluar dari gedung KPK pukul 19.50 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menyatakan kekecewaaannya atas penahanan yang dilakukan KPK.
"Saya sudah ajukan surat permohonan tadi pagi. Ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan," ujarnya.
Surat yang dimaksudnya adalah pernyataan untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan berjanji kooperatif dalam proses hukum. Menurutnya, syarat-syarat itu dirasa cukup untuk menangguhkan penahanannya.
Jero pun menolak untuk menandatangani berita acara penahanannya. Jero Wacik merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik KPK atas penahanan ini.
"Karena ada orang yang menyatakan seperti itu dan tidak ditahan. Seharusnya semua warga negara diperlakukan sama," ujar dia.
Pemeriksaan Jero hari ini merupakan yang pertamakalinya sebagai tersangka. Sebelumnya dia dipanggil KPK beberapa kali. Namun, dalam panggilan sebagai tersangka, Jero tak pernah hadir.
Dia selalu beralasan, ketidakhadirannya lantaran sedang dalam proses gugatan praperadilan. Pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Sihar Purba memutus untuk menolak gugatan Jero.
Di Lembaga antikorupsi ini, Jero terjerat dua kasus. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan dan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Dalam kasus di ESDM yang membuatnya ditahan, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.
"Ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (5/5).
Jero keluar dari gedung KPK pukul 19.50 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menyatakan kekecewaaannya atas penahanan yang dilakukan KPK.
"Saya sudah ajukan surat permohonan tadi pagi. Ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan," ujarnya.
Surat yang dimaksudnya adalah pernyataan untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan berjanji kooperatif dalam proses hukum. Menurutnya, syarat-syarat itu dirasa cukup untuk menangguhkan penahanannya.
Jero pun menolak untuk menandatangani berita acara penahanannya. Jero Wacik merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik KPK atas penahanan ini.
"Karena ada orang yang menyatakan seperti itu dan tidak ditahan. Seharusnya semua warga negara diperlakukan sama," ujar dia.
Pemeriksaan Jero hari ini merupakan yang pertamakalinya sebagai tersangka. Sebelumnya dia dipanggil KPK beberapa kali. Namun, dalam panggilan sebagai tersangka, Jero tak pernah hadir.
Dia selalu beralasan, ketidakhadirannya lantaran sedang dalam proses gugatan praperadilan. Pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Sihar Purba memutus untuk menolak gugatan Jero.
Di Lembaga antikorupsi ini, Jero terjerat dua kasus. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan dan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Dalam kasus di ESDM yang membuatnya ditahan, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.
KPK arrests former energy minister Jero Wacik
Quote:
The Corruption Eradication Commission (KPK) arrested on Tuesday evening former energy and mineral resources minister Jerok Wacik after questioning him in the morning.
KPK news and information section head Priharsa Nugraha said Jero would be detained at the Cipinang detention center for the next 20 days, tribunnews.com reported.
Earlier in the morning, the Democratic Party politician was confident that there was no need to arrest him as he claimed to be cooperative in the ongoing investigation.
KPK news and information section head Priharsa Nugraha said Jero would be detained at the Cipinang detention center for the next 20 days, tribunnews.com reported.
Earlier in the morning, the Democratic Party politician was confident that there was no need to arrest him as he claimed to be cooperative in the ongoing investigation.
KPK Tahan Jero Wacik di Cipinang
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jero dibawa ke rumah tahanan Cipinang setelah hampir seharian diperiksa tim penyidik KPK, Selasa 5 Mei 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Jero ditahan di rumah tahanan kelas satu Cipinang, Jakarta Timur. "Mulai hari ini hingga 24 Mei nanti, JW ditahan di Cipinang," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa malam, 5 Mei 2015.
KPK menduga Jero menerima duit hingga Rp 9,9 miliar selama menjadi Menteri Energi. Duit itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Belakangan, komisi antirasuah itu menyangka Jero korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Modusnya disinyalir sama, yaitu mengakali dana operasional menteri.
Sebelum diperiksa tadi pagi, Jero Wacik mengatakan KPK tak perlu menjebloskan dia ke rumah tahanan. "Seorang tersangka tidak perlu ditahan jika ia kooperatif," katanya sebelum masuk gedung KPK. Ia juga menyebut dirinya kooperatif dan tidak bakal menghilangkan barang bukti, tidak bakal melarikan diri, dan tidak bakal mengulangi perbuatan korupsinya.
Jero diperiksa penyidik KPK dengan status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang ia lakukan saat menjabat Menteri Energi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Jero ditahan di rumah tahanan kelas satu Cipinang, Jakarta Timur. "Mulai hari ini hingga 24 Mei nanti, JW ditahan di Cipinang," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa malam, 5 Mei 2015.
KPK menduga Jero menerima duit hingga Rp 9,9 miliar selama menjadi Menteri Energi. Duit itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Belakangan, komisi antirasuah itu menyangka Jero korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Modusnya disinyalir sama, yaitu mengakali dana operasional menteri.
Sebelum diperiksa tadi pagi, Jero Wacik mengatakan KPK tak perlu menjebloskan dia ke rumah tahanan. "Seorang tersangka tidak perlu ditahan jika ia kooperatif," katanya sebelum masuk gedung KPK. Ia juga menyebut dirinya kooperatif dan tidak bakal menghilangkan barang bukti, tidak bakal melarikan diri, dan tidak bakal mengulangi perbuatan korupsinya.
Jero diperiksa penyidik KPK dengan status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang ia lakukan saat menjabat Menteri Energi.
Jero Wacik Ditahan KPK
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Sebelumnya Jero Wacik menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi proyek ESDM sejak 10.50 WIB di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Delapan jam kemudian jas hitam yang dikenakannya telah berganti rompi berwarna oranye, seragam tahanan KPK .
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jero yakin tak akan ditahan KPK. Dia merasa kooperatif dengan datang ke lembaga antikorupsi pagi tadi. Padahal, sebelumnya, dua kali Jero tak memenuhi panggilan KPK.
"Saya dipanggil KPK hari ini saya memenuhi pemanggilan itu sabagai wujud kooperatif dan taat hukum," kata Jero sambil masuk lobi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Ketika ditanya soal kemungkinan penahanan, Jero yakin hal itu tak akan terjadi. Pasalnya, kata dia, ada beberapa kriteria mengapa seseorang perlu ditahan. Sementara, Jero tak merasa masuk kriteria itu.
"Jadi kalau seorang tersangka itu yang kooperatif, tidak akan melarikan diri, kemudian tidak menghilangkan baranag bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya, maka itulah kriteria (tidak ditahan). Kalau itu dikhawatirkan, kalau empat itu dipenuhi makanya alasannya kuat untuk ditahan," jelas dia.
Adapun Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Ada tiga modus korupsi yang diduga digunakan Jero. Modus-modus itu yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan itu ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil ketimbang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tempat ia pernah bertugas. Jero kemudian dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero diketahui juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri kebudayaan dan pariwisata. Dalam kasus menbudpar, Jero jadi tersangka sejak 6 Februari lalu. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, pada 28 April 2015 lalu, Hakim Tunggal Sihar Purba menolak seluruh permohonan praperadilan Jero Wacik.
Sebelumnya Jero Wacik menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi proyek ESDM sejak 10.50 WIB di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Delapan jam kemudian jas hitam yang dikenakannya telah berganti rompi berwarna oranye, seragam tahanan KPK .
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jero yakin tak akan ditahan KPK. Dia merasa kooperatif dengan datang ke lembaga antikorupsi pagi tadi. Padahal, sebelumnya, dua kali Jero tak memenuhi panggilan KPK.
"Saya dipanggil KPK hari ini saya memenuhi pemanggilan itu sabagai wujud kooperatif dan taat hukum," kata Jero sambil masuk lobi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Ketika ditanya soal kemungkinan penahanan, Jero yakin hal itu tak akan terjadi. Pasalnya, kata dia, ada beberapa kriteria mengapa seseorang perlu ditahan. Sementara, Jero tak merasa masuk kriteria itu.
"Jadi kalau seorang tersangka itu yang kooperatif, tidak akan melarikan diri, kemudian tidak menghilangkan baranag bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya, maka itulah kriteria (tidak ditahan). Kalau itu dikhawatirkan, kalau empat itu dipenuhi makanya alasannya kuat untuk ditahan," jelas dia.
Adapun Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Ada tiga modus korupsi yang diduga digunakan Jero. Modus-modus itu yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan itu ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil ketimbang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tempat ia pernah bertugas. Jero kemudian dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero diketahui juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri kebudayaan dan pariwisata. Dalam kasus menbudpar, Jero jadi tersangka sejak 6 Februari lalu. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, pada 28 April 2015 lalu, Hakim Tunggal Sihar Purba menolak seluruh permohonan praperadilan Jero Wacik.
Sempat minta bantuan Jokowi, JK, dan SBY :
Ditahan KPK, Jero Wacik Minta Bantuan Jokowi, JK, dan SBY
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/5/2015) malam. Jero merasa diperlakukan tidak adil atas penahanannya tersebut. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo agar mau membantunya lepas dari jeratan KPK.
"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil," ujar Jero di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.
Tak hanya kepada Jokowi, ia juga meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantunya.
"Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden keenam. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu," kata Jero.
Jero mengatakan, ia menolak menandatangani berita acara penahanan karena merasa tidak memenuhi alasan untuk ditahan. Jero pun meminta doa kepada istri, anak-anaknya, dan seluruh kerabatnya di Bali agar ia tabah menjalani hukuman.
"Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya, warga negara semua sama diperlakukan," tutur Jero.
KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil," ujar Jero di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.
Tak hanya kepada Jokowi, ia juga meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantunya.
"Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden keenam. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu," kata Jero.
Jero mengatakan, ia menolak menandatangani berita acara penahanan karena merasa tidak memenuhi alasan untuk ditahan. Jero pun meminta doa kepada istri, anak-anaknya, dan seluruh kerabatnya di Bali agar ia tabah menjalani hukuman.
"Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya, warga negara semua sama diperlakukan," tutur Jero.
KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
FOTO :
Agan semua setuju gak dengan penangkapan Jero Wacik ini ? Di tunggu komennya ya gan!
Spoiler for Jero Wacik:
Spoiler for Jero Wacik:
Spoiler for Jero Wacik:
Spoiler for Jero Wacik:
Spoiler for Jero Wacik:
Spoiler for Jero Wacik:
Spoiler for Jero Wacik:
Agan semua setuju gak dengan penangkapan Jero Wacik ini ? Di tunggu komennya ya gan!
0
28.2K
Kutip
351
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.5KThread•48.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya