- Beranda
- Berita dan Politik
[Mafia Tanah Detected!] Paramount Serpong Serobot Lahan Warga
...
TS
drAnton
[Mafia Tanah Detected!] Paramount Serpong Serobot Lahan Warga
Paramount Serpong Diduga Serobot Lahan Warga
Tambahan Video ANTV:
PT Paramount bersama BPN kab Tngrang meng-HGB tanah Warga diduga dgn memalsukan DOKUMEN NEGARA
Parah nih paramount
Emang zaman sekarang banyak pengembang yang suka nyaplok tanah masyarakat, n biasanya menang di pengadilan karena menang bekingan, udah kebanyakan mafia tanah di jawa..
Quote:
SERPONG - Sengketa tanah terjadi antara pengembang di Serpong dengan warga di sekitar Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 1,9 hektar diduga dikuasai secara sepihak oleh Paramount Serpong.
Pemilik lahan bernama Komang Ani, mengaku bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut, berdasarkan akta jual beli tahun 1990-1995.
“Dan belum pernah diperjualbelikan kepada PT Paramount,” kata kuasa hukum Komang Ani, Ricky Umar, dalam rilisnya, Rabu (29/4/2015).
Saat ini, lanjut Ricky, tanah tersebut telah dikuasi PT Paramount dan telah dibangun di atasnya, ruko dan sejumlah rumah mewah Boulevard Andalucia. Sebab, itu pihaknya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Selasa 28 April 2015, untuk meminta penjelasan batas tanah
“Kami juga menanyakan kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang dengan diterbitkannya surat Hak Guna Bangunan (HGB) sedangkan pemilik tanah tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak manapun,” ujarnya.
Dalam kedatangannya, mereka meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pengukuran ulang tanah dengan pihak PT. Paramount agar mendapatkan kejelasan.
"Kami meminta pihak BPN Kabupaten Tangerang menyelesaikan permasalahan tanah ini. Karena, PT. Paramount sudah melawan hukum dengan menguasai lahan itu tanpa persetujuan saya," katanya.
Sengketa lahan tersebut juga telah diadukan dan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Ombudsman yang dilanjutkan dengan dilakukannya gelar kasus oleh BPN RI tanggal 6 Agustus 2012. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan PT. Paramount yang mengakui bahwa tanah milik Komang Ani belum ada pembebasan oleh PT Paramount.
Komang Ani, sebagai pemilik lahan meminta agar bangunan yang berdiri di atas tanahnya segera dibongkar semuanya, agar lahan miliknya kembali seperti semula. “Kami juga meminta kepada BPN dan Polres Kota Tangerang untuk mengambil langkah tegas kepada pengembang yang merugikan masyarakat”, tutupnya.(crl)
(uky)
SUMBER
Pemilik lahan bernama Komang Ani, mengaku bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut, berdasarkan akta jual beli tahun 1990-1995.
“Dan belum pernah diperjualbelikan kepada PT Paramount,” kata kuasa hukum Komang Ani, Ricky Umar, dalam rilisnya, Rabu (29/4/2015).
Saat ini, lanjut Ricky, tanah tersebut telah dikuasi PT Paramount dan telah dibangun di atasnya, ruko dan sejumlah rumah mewah Boulevard Andalucia. Sebab, itu pihaknya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Selasa 28 April 2015, untuk meminta penjelasan batas tanah
“Kami juga menanyakan kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang dengan diterbitkannya surat Hak Guna Bangunan (HGB) sedangkan pemilik tanah tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak manapun,” ujarnya.
Dalam kedatangannya, mereka meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pengukuran ulang tanah dengan pihak PT. Paramount agar mendapatkan kejelasan.
"Kami meminta pihak BPN Kabupaten Tangerang menyelesaikan permasalahan tanah ini. Karena, PT. Paramount sudah melawan hukum dengan menguasai lahan itu tanpa persetujuan saya," katanya.
Sengketa lahan tersebut juga telah diadukan dan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Ombudsman yang dilanjutkan dengan dilakukannya gelar kasus oleh BPN RI tanggal 6 Agustus 2012. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan PT. Paramount yang mengakui bahwa tanah milik Komang Ani belum ada pembebasan oleh PT Paramount.
Komang Ani, sebagai pemilik lahan meminta agar bangunan yang berdiri di atas tanahnya segera dibongkar semuanya, agar lahan miliknya kembali seperti semula. “Kami juga meminta kepada BPN dan Polres Kota Tangerang untuk mengambil langkah tegas kepada pengembang yang merugikan masyarakat”, tutupnya.(crl)
(uky)
SUMBER
Tambahan Video ANTV:
PT Paramount bersama BPN kab Tngrang meng-HGB tanah Warga diduga dgn memalsukan DOKUMEN NEGARA
Quote:
Original Posted By UPDATE
PARAMOUNT SERPONG SEROBOT LAHAN WARGA?
Malang benar nasib wanita paruh baya ini, Ny. Komang Ani Susana, lahannya di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, seluas 1,9 hektar diduga diserobot PT Paramount Serpong. Gilanya lagi, BPN menerbitkan sertifikat HGB di atas lahan tersebut. Diduga antara BPN dan PT Paramount Serpong bikin peta lokasi palsu untuk memuluskan sertifikat.
JAKARTA, AMUNISI—Kasus dugaan penyerobotan yang dilakukan PT Paramount Serpong diketahui Ny. Komang Ani Susana (56) ketika akan membuat sertifikat atas lahan yang dibeli sejak 1990. Ternyata, di atas lahannya, telah berdiri belasan bangunan rumah mewah, deretan Rumah Toko (Ruko) tiga lantai, serta jalan umum yang seluruhnya dibangun oleh perusahaan pengembang raksasa milik pengusaha keturunan Tiong Hoa.
Tentu saja wanita pribumi ini tidak bisa menerima semua itu. Berbagai upaya dilakukan agar yang menjadi haknya kembali. Termasuk meminta pertanggungjawaban pihak BPN Kabupaten Tangerang, dan BPN Provinsi Banten. Sayangnya, meski sudah membayar administrasi pengukuran kepada BPN agar lahannya dibuat sertifikat, hak Ny. Komang Ani Susana tak bisa didapat. Pihak pengembang menolak dilakukan pengukuran.
Pertemuan dengan Pemkab Tangerang pada 28 Desember 2012 juga nemui jalan buntu. Malah salah satu pejabatnya terang-terangan membela perusahaan itu, mendesak Ny. Komang Ani Susana agar menerima konpensasi lahan lain yang ditawarkan Paramount.
“Saran itu saya tolak, karena bukan lahan yang saya beli. Saya ingin mencari kebenaran sesuai akte jual beli yang ada sama saya,” kata Komang kepada Amunisi di Kantor Hukum Ricks & Pandawa di Tangerang, Kamis (7/5).
Hingga hari ini, lanjutnya, baik BPN maupun Pemkab Tangerang belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, sebagaimana site plan Pemkab Tangerang No. 653.2/212 R-T DTR/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang disetujui Bupati Tangerang cukup jelas menerangkan, bahwa jalan raya yang dibuat Paramount tak termasuk di dalam site plan itu. Artinya, bangunan fisik tersebut patut diduga melanggar hukum karena bertentangan dengan site plan pemerintah.
Menurut dia, sebelum pertemuan dengan Pemkab Tangerang, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Ham ke Kominisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 22 Oktober 2012 serta Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT Paramount Serpong di atas lahannya.
“Saya juga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, serta laporan pidana ke polisi. Tapi saya kecewa, laporan saya ke Mabes Polri, lalu dilempar ke Polda Metro jaya, kemudian dialihkan ke Polres setempat. Susahnya jadi orang kecil, bukan raksasa,” ungkapnya bernada kecewa.
Respon Balik
Ny. Komang menjelaskan, rasa kecewanya terobati oleh sikap Komnas HAM dan Ombudsman RI yang merespon balik pengaduannya. Pihak Komnas HAM, selain melakukan menyelidikan kasus tersebut, juga mendesak pihak kepolisian melalui suratnya agar melakukan pemeriksaan.
Begitu pula dengan Ombudsman RI, katanya, melalui surat lembaga itu meminta pihak BPN melakukan olah ukur terhadap lahan milik Ny. Komang Ani Susana yang kini di atasnya berdiri bangunan PT Paramount Serpong, serta membatalkan sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut.
“Meski di lapangan pihak Paramount selalu menolak upaya ukur yang akan dilakukan BPN atas lahan saya, tapi saya masih berharap surat Komnas HAM dan Ombudsman RI dapat menyelesaikan melalui tingkat menteri,” kata Ny. Komang penuh harap.
Dalam waktu dekat ia dan tim kuasa hukumnya akan menghadap Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, meminta perlidungan sekaligus meneliti kasusnya. Diharapkan, jika nanti diduga ada keterlibatan oknum BPN yang bermain dengan pihak pengembang memalsukan peta situasi, pelakunya harus ditindak.
“Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman sangat akurat, bahwa ada indikasi ketidakberesan surat-surat yang diterbitkan BPN atas lahan milik saya,” pungkas wanita yang pantang menyerah ini. (tim amunisi)
SUMBER
PARAMOUNT SERPONG SEROBOT LAHAN WARGA?
Malang benar nasib wanita paruh baya ini, Ny. Komang Ani Susana, lahannya di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, seluas 1,9 hektar diduga diserobot PT Paramount Serpong. Gilanya lagi, BPN menerbitkan sertifikat HGB di atas lahan tersebut. Diduga antara BPN dan PT Paramount Serpong bikin peta lokasi palsu untuk memuluskan sertifikat.
JAKARTA, AMUNISI—Kasus dugaan penyerobotan yang dilakukan PT Paramount Serpong diketahui Ny. Komang Ani Susana (56) ketika akan membuat sertifikat atas lahan yang dibeli sejak 1990. Ternyata, di atas lahannya, telah berdiri belasan bangunan rumah mewah, deretan Rumah Toko (Ruko) tiga lantai, serta jalan umum yang seluruhnya dibangun oleh perusahaan pengembang raksasa milik pengusaha keturunan Tiong Hoa.
Tentu saja wanita pribumi ini tidak bisa menerima semua itu. Berbagai upaya dilakukan agar yang menjadi haknya kembali. Termasuk meminta pertanggungjawaban pihak BPN Kabupaten Tangerang, dan BPN Provinsi Banten. Sayangnya, meski sudah membayar administrasi pengukuran kepada BPN agar lahannya dibuat sertifikat, hak Ny. Komang Ani Susana tak bisa didapat. Pihak pengembang menolak dilakukan pengukuran.
Pertemuan dengan Pemkab Tangerang pada 28 Desember 2012 juga nemui jalan buntu. Malah salah satu pejabatnya terang-terangan membela perusahaan itu, mendesak Ny. Komang Ani Susana agar menerima konpensasi lahan lain yang ditawarkan Paramount.
“Saran itu saya tolak, karena bukan lahan yang saya beli. Saya ingin mencari kebenaran sesuai akte jual beli yang ada sama saya,” kata Komang kepada Amunisi di Kantor Hukum Ricks & Pandawa di Tangerang, Kamis (7/5).
Hingga hari ini, lanjutnya, baik BPN maupun Pemkab Tangerang belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, sebagaimana site plan Pemkab Tangerang No. 653.2/212 R-T DTR/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang disetujui Bupati Tangerang cukup jelas menerangkan, bahwa jalan raya yang dibuat Paramount tak termasuk di dalam site plan itu. Artinya, bangunan fisik tersebut patut diduga melanggar hukum karena bertentangan dengan site plan pemerintah.
Menurut dia, sebelum pertemuan dengan Pemkab Tangerang, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Ham ke Kominisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 22 Oktober 2012 serta Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT Paramount Serpong di atas lahannya.
“Saya juga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, serta laporan pidana ke polisi. Tapi saya kecewa, laporan saya ke Mabes Polri, lalu dilempar ke Polda Metro jaya, kemudian dialihkan ke Polres setempat. Susahnya jadi orang kecil, bukan raksasa,” ungkapnya bernada kecewa.
Respon Balik
Ny. Komang menjelaskan, rasa kecewanya terobati oleh sikap Komnas HAM dan Ombudsman RI yang merespon balik pengaduannya. Pihak Komnas HAM, selain melakukan menyelidikan kasus tersebut, juga mendesak pihak kepolisian melalui suratnya agar melakukan pemeriksaan.
Begitu pula dengan Ombudsman RI, katanya, melalui surat lembaga itu meminta pihak BPN melakukan olah ukur terhadap lahan milik Ny. Komang Ani Susana yang kini di atasnya berdiri bangunan PT Paramount Serpong, serta membatalkan sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut.
“Meski di lapangan pihak Paramount selalu menolak upaya ukur yang akan dilakukan BPN atas lahan saya, tapi saya masih berharap surat Komnas HAM dan Ombudsman RI dapat menyelesaikan melalui tingkat menteri,” kata Ny. Komang penuh harap.
Dalam waktu dekat ia dan tim kuasa hukumnya akan menghadap Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, meminta perlidungan sekaligus meneliti kasusnya. Diharapkan, jika nanti diduga ada keterlibatan oknum BPN yang bermain dengan pihak pengembang memalsukan peta situasi, pelakunya harus ditindak.
“Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman sangat akurat, bahwa ada indikasi ketidakberesan surat-surat yang diterbitkan BPN atas lahan milik saya,” pungkas wanita yang pantang menyerah ini. (tim amunisi)
SUMBER
Parah nih paramount
Emang zaman sekarang banyak pengembang yang suka nyaplok tanah masyarakat, n biasanya menang di pengadilan karena menang bekingan, udah kebanyakan mafia tanah di jawa..
Diubah oleh drAnton 09-05-2015 00:47
0
9.1K
Kutip
59
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.2KThread•45.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya