Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andrey2men99Avatar border
TS
andrey2men99
Tanya mengenai masalah dengan pengontrak yang mangkir bayar.
mas yang baik,
saya mau konsultasi dan diskusi dengan mas-mas yang punya ilmu hukum dan lebih mengerti dari saya dalam bidang hukum mengenai masalah saya. begini kronologinya...
pada februari 2015 saya buat perjanjian sewa kontrak rumah kepemilikan saya kepada pasangan suami istri yang baru saya kenal, beberapa clausal dalam surat perjanjian yang saya ketik dan dibubuhi meterai 6 rb rupiah, dengan beberapa coretan yang diparaf adalah sbb;
- Perjanjian sewa kontak berdurasi 1 tahun dari surat perjanjian ditandatangani 12 februari,
- pengontrak membayar 9,5 juta dengan tambahan memperbaiki sedikit kerusakan pada loteng luar. pembayaran dilakukan 2 kali, pertama 5 jt rupiah, selanjutnya 4,5 jt rupiah dilakukan sebulan setelah pembayaran pertama.
- pengontak menjaga hubungan baik dengan pemilik rumah, dan lingkungan.

serta beberapa poin lain yang tidak saya sebutkan karena saya anggap tidaka ada hubungan dengan masalah saya ini, seperti isi rumah ada ac, dan lemari dll.

Masalah timbul ketika setelah setelah si pengontrak tidak kunjung membayar sisa uang sewa 4,5 juta yang dijanjikan, bahkan sampai hari ini tanggal 4 bulan mei 2015. dan kelihatahnya sudah kehilangan keinginan untuk bisa membayar uang itu segera, terlihat dari pengontrak yang beli kebutuhan lain, seperti mobil, tv led... walaupun mungkin saja dia kredit, tapi saya nilai, uang sewa yang harusnya dia segera bayarkan tidak lagi menjadi prioritas. setelah saya telusuri si pengontrak ternyata dia adalah seorang anggota LSM, kontraktor, dan punya rekam jejak kurang baik terutama dalam urusan uang. dari cara berhubungan via telpon dan sms kami setelah mulai ada masalah ini, saya pelajari tipikal orangnya agak bully dan kelihatannya menganggap remeh saya.

terus terang saya orang yang lebih suka menghindari masalah, tapi kalo terpaksa maka cara keras pun akan saya lakukan. sebenarnya preferensi saya, kalo si kontraktor bisa keluar dari rumah setelah 6 bulan mengontrak, karena nilai uang yang dia keluarkan setengah dari perjanjian, karena hubungan kami sudah kurang enak. tapi saya takut nanti akan bermasalah hukum jika ybs mempermasalahkan karena dalam perjanjiannya 1 tahun.

mohon saran dari rekan2 mengenai solusi dari permasalahan saya ini, sebagai catatan, saya rasa si pengontrak tidak akan mau diajak untuk buat perjanjian baru, dalam smsnya terakhir isinyaintinya adalah... pokoknya nanti kalo saya sudah ada uang akan saya bayar, tanpa menyebut kapan.

terima kasih rekan2...

mohon bantuannya.
Diubah oleh andrey2men99 04-05-2015 09:11
0
3.1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.