Quote:
Jakarta - Hukuman mati kemungkinan tidak akan lagi menjadi pidana pokok melainkan hanya pidana alternatif setelah UU KUHP direvisi oleh DPR. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut hal itu masih sebatas wacana.
"Ah baru wacana, kita bicara sekarang saja, wacana nanti saja. Kita jalankan undang-undang saja," kata Prasetyo usai pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK dan Polri di Kejagung, Senin (4/5/2015).
Revisi UU KUHP masuk dalam 37 RUU yang diprioritaskan untuk selesai tahun ini. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati menjadi salah satu hukuman pokok. Sementara dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu sebelumnya menyebut bahwa rencana 'penghapusan' hukuman mati adalah usulan pemerintah. Saat ini, revisi UU KUHP belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Kejaksaan Agung telah dua kali melakukan eksekusi terpidana mati kasus narkoba. Saat ini, eksekusi gelombang III sedang dipersiapkan dengan tetap fokus di kasus narkoba
.
gmn menurut agan2..