Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
[Good Job] Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Ogah Pasang Nopol Depan
[Good Job] Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Ogah Pasang Nopol Depan

[Good Job] Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Ogah Pasang Nopol Depan

Aslinya ada plat
[Good Job] Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Ogah Pasang Nopol Depan

[Good Job] Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Ogah Pasang Nopol Depan

Beberapa pengemudi supercar Lamborghini pada Minggu (3/5) terpantau tak memasang pelat nomor di bagian depan kendaraannya. Mereka berasalan pihak pabrikan tak menyediakan tempat untuk pemasangan pelat nomor di bagian depan kendaraan.

Padahal, soal kewajiban pemasangan pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan ini sudah sangat jelas dasar hukumnya. Sanksi pidana pun bisa dikenakan untuk para pengemudi yang ogah memasang pelat nomor di bagian depan kendaraan.

Sanksi soal hal itu tertera dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti dikutip detikcom, Senin (4/5/2015), pengaturan soal sanksi diatur di Pasal 280.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 280 itu.

Namun, tentu saja sanksi itu berlaku untuk sekali pelanggaran. Untuk pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang belum ada peraturan yang mengatur pemberian sanksi yang lebih berat.

Selain melalui UU No 22 Tahun 2009, tatacara pemasangan pelat nomor kendaraan ini juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Perkap yang diteken Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopo, sangat tegas disebut bahwa pelat nomor wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

"TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor," bunyi Pasal 39 Ayat 6 Perkap No 5 Tahun 2012.

http://news.detik.com/read/2015/05/0...?991104topnews

PLAT GANGGU PERFORMA ATAU MENGANGGU PENAMPILAN?
KALO PEMILIK KENA SANKSI, SI PENGAWAL KENA APA?
emoticon-Hammer (S)

DILUAR NEGERI TANPA PLAT MALAH DI DEREK
[Good Job] Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Ogah Pasang Nopol Depan
[Good Job] Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Ogah Pasang Nopol Depan

http://thesupercarkids.com/another-l...ice-in-london/
Diubah oleh cingeling 04-05-2015 04:16
0
8.3K
73
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.